Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Pelayanan Kesehatan Gratis Ditangguhkan. Ternyata Pemkab OI Nunggak Rp.18 Miliar ke BPJS Kesehatan

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T22:36:52Z



INDRALAYA- SumateranNewss.com

Akhirnya  terungkap juga penyebab  ditangguhkannya pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS KIS di Kabupaten  Ogan Ilir (OI), ternyata Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum membayar alias  menunggak  iuran kesehatan sebesar Rp 18 miliar kepada BPJS Kesehatan. 

Hal ini terungkap setelah Komisi IV DPRD OI memanggil Dinas kesehatan dan Pihak RSUD Tanjung Senai, Jumat (3/1/25).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, usai melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. 

"Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar," ujarnya kepada awak media  ketika dikonfirmasi hasil rapat tersebut.

Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan  tunggakan selama setidaknya sembilan bulan. 

"Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. 

Sementara, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menjelaskan, bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update