INDRALAYA- SumateranNewss.com
Akhirnya terungkap juga penyebab ditangguhkannya pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS KIS di Kabupaten Ogan Ilir (OI), ternyata Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum membayar alias menunggak iuran kesehatan sebesar Rp 18 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap setelah Komisi IV DPRD OI memanggil Dinas kesehatan dan Pihak RSUD Tanjung Senai, Jumat (3/1/25).
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, usai melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
"Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar," ujarnya kepada awak media ketika dikonfirmasi hasil rapat tersebut.
Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
"Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Sementara, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menjelaskan, bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.***(Yan)