Sumateran Newss. Com
Paska Pemilihan Serentak Pil kades Tahun 2022 Kabupaten Musirawas Utara Banyak Menimbulkan persoalan Kasus Yang Terjadi Diantaranya Menyangkut Pemberhentian Perangkat Desa Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara Yang telah Di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Mahbub Sahil Yang ingin Mengantikan Perangkat Desa Tanpa Sepengetahuan Aparat yang Bersangkutan .
04 January 2025.
Dengan Alasan faktor Tidak Mendukung Kebijakan Dan ke inginan di luar nalar Akal sehat.Yang seharus nya Dalam Pergantian Dan Pemberhentian Aparat Desa Melalui Musa wara Desa Mengacu kepada Aturan Yang Ada. Bukan Karena Ada unsur kebencian Atau Tekanan Dari pihak Keluarga.
Kades Sebagai Penerima Mandar Dari Masyarakat Desa Tidak Akan Sukses Membangun Menjalankan Roda pemerintahan Desa Tanpa Di Bantu Oleh Aparatur Desa.
Oleh karena itu Kepemimpinan Yang tepat untuk Di terapkan Dalam Rangkah Pembaharuan Desa Serta implementasi UU Desa Adalah kepemimpinan inovatip - Frogresip.
Mulai Dari Tahun 2016 Terkait Dengan pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Telah Di atur dalam peraturan Mentri Dalam Negri No 83 Tahun 2015 Tentang pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini di jelaskan kepada kepala Desa Perangkat Desa Setelah Berkonsultasi kepada Camat. Ada tga sebab perangkat Desa Bisa Di Berhentikan Karna Meninggal Dunia , Permintaan sendiri Dan Di Berhentikan .
Perangkat Desa Di Berhentikan karena usia Genap 60 (enam puluh ) Tahun Dinyatakan sebagai terpidana Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Berhalangan tetap , Tidak lagi Memenuhi persyaratan Sebagai perangkat Desa Dan melanggar Larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa harus di tetapkan Dengan keputusan kepala Desa Dan Di Sampaikan kepada Camat Atau sebutan Lain Paling Lambat 14 ( empat belas ) Hari. Setelah di tetapkan Di sebut kan Juga Pemberhentian Perangkat Desa wajib di konsultasikan terlebih Dahulu Camat Atau sebutan lain.
Nah Sesuai Permendagri tersebut Dapat di pahami Bahwa Kepala Desa Atau Kades Tidak bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa kades memang Memiliki Kewenangan Yang Sangat Besar Dalam Memimpin Desa Namun Bukan Berarti Kades Bisa Melakukan Apa saja Sesuai ke inginan Diri Dan kelompoknya Semua yang Di laksanakan Harus sesuai Dengan ke inginan Masyarakat Desa.
Ada Aturan Dan Rambu - Rambu yang Wajib Di jaga Di pelihara Agar kebersamaan Dan Kedamaian Di Desa Tetap Terjaga.
S N K Muzakar.