Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Kades Terpilih Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa

Sabtu, 04 Januari 2025 | Januari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-01-04T13:20:55Z


Sumateran Newss. Com

Paska Pemilihan Serentak Pil kades Tahun 2022   Kabupaten Musirawas Utara Banyak Menimbulkan  persoalan Kasus Yang Terjadi Diantaranya  Menyangkut Pemberhentian Perangkat Desa Desa Batu Gajah  Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara Yang telah Di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Mahbub Sahil Yang ingin Mengantikan Perangkat Desa Tanpa Sepengetahuan  Aparat yang  Bersangkutan .  

04 January 2025.

Dengan Alasan faktor Tidak Mendukung Kebijakan  Dan ke inginan  di luar nalar Akal sehat.Yang seharus nya Dalam Pergantian Dan Pemberhentian Aparat Desa Melalui Musa wara Desa Mengacu kepada  Aturan Yang Ada. Bukan Karena Ada unsur kebencian Atau Tekanan Dari pihak Keluarga.

Kades Sebagai Penerima Mandar Dari Masyarakat Desa Tidak Akan Sukses Membangun Menjalankan Roda pemerintahan Desa Tanpa Di Bantu Oleh Aparatur Desa.

Oleh karena itu Kepemimpinan Yang tepat untuk Di terapkan Dalam Rangkah Pembaharuan Desa  Serta implementasi UU Desa Adalah kepemimpinan inovatip - Frogresip.

Mulai Dari Tahun 2016  Terkait Dengan pengakatan  Dan Pemberhentian Perangkat Desa Telah Di atur dalam peraturan Mentri Dalam Negri No 83 Tahun 2015 Tentang pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Dalam Permendagri ini di jelaskan kepada kepala Desa  Perangkat Desa Setelah Berkonsultasi kepada Camat. Ada tga sebab perangkat Desa Bisa Di Berhentikan  Karna Meninggal Dunia , Permintaan sendiri Dan Di Berhentikan .

Perangkat Desa Di Berhentikan karena usia Genap 60 (enam puluh ) Tahun  Dinyatakan  sebagai terpidana Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  Berhalangan tetap , Tidak lagi Memenuhi persyaratan Sebagai perangkat Desa Dan melanggar Larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus di tetapkan Dengan keputusan kepala Desa Dan Di Sampaikan kepada Camat Atau sebutan Lain Paling Lambat 14 ( empat belas ) Hari. Setelah di tetapkan Di sebut kan Juga Pemberhentian Perangkat Desa wajib di konsultasikan terlebih Dahulu  Camat Atau sebutan lain.

Nah Sesuai Permendagri tersebut  Dapat di pahami  Bahwa Kepala Desa Atau Kades  Tidak bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa.

Sesuai UU Desa kades memang Memiliki  Kewenangan Yang Sangat Besar Dalam Memimpin Desa  Namun Bukan Berarti Kades Bisa Melakukan Apa saja Sesuai ke inginan Diri  Dan kelompoknya  Semua yang Di laksanakan Harus sesuai Dengan ke inginan Masyarakat Desa.

Ada Aturan Dan Rambu - Rambu yang Wajib Di jaga Di pelihara Agar kebersamaan  Dan Kedamaian Di Desa Tetap Terjaga.

S N  K Muzakar.

×
Berita Terbaru Update