Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Slider

Latest News

News Feed Indeks Berita

DPW FRIC Sumsel  Apresiasi  Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat  Palembang , Sumsel - Hudhudnews.co Kamis 9 Juli 2026 - Terkait adanya dugaan kriminalisasi Johan Kardinat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.  Langkah hukum ini diambil menyusul, Penetapan Johan Kardinat sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan Tindak Pidana, Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan,atau dengan ancaman akan membuka rahasia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP JO Pasal 369 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 482 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.  “Hari ini kami daftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, atas nama Johan Kardinat” kata Advokat Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Johan Kardinat di Pengadilan Negeri Lahat, Pada Rabu (08/07/2026).   Lebih jauh Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H menjelaskan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, untuk menguji Sah atau tidaknya upaya paksa yang diambil Penyidik Satreskrim Polres Lahat yang telah berketetapan menetapkan klien saya sebagai Tersangka.  “Langkah hukum yang kita ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, karena ada kejanggalan atas penetapan klien saya atas nama Johan Kardinat sebagai Tersangka ” lanjut Benaso Harefa.  Dijelaskannya, “Penetapan klien saya sebagai Tersangka sangat janggal, dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Kenapa tidak sah ? Lanjut, Benaso Harefa, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP baru bahwa sebelum terduga pelaku tindak pidana atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik wajib memiliki atau memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum” tegas Advokat Drs. Benaso Harefa,S.H.,M.H . Dalam kasus klien saya ini, setelah saya pelajari seksama Berkas Perkara Penyidikan terhadap klien saya, ternyata sampai saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lahat belum memiliki atau belum memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang disyaratkan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jelas Benaso Harefa.  Ditambahkannya,”untuk meluruskan aturan hukum supaya tidak ada penyimpangan, dan tindakan sewenang-wenang, maka kami Penasihat Hukum Johan Kardinat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat melalui Hakim Tunggal nantinya untuk menilai dan memutus, apakah tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai Tersangka tanpa minimal 2 (dua) alat bukti, apakah sah atau tidak sah menurut hukum. Tegasnya.  Sementara  itu , Arwin Antoni  Sekwil DPW FRIC Sumsel Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Hukum yang diambil  Bung Benaso Harepa terkait dugaan Kriminalisasi  Johan kardinat sebagai kliennya  yang dilakukan oleh (M) penyidik  Reskrim  Polres Lahat.  " Saya sangat mengapresiasi langkah langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum Johan kardinat  sebagai anggota DPC  FRIC Lahat tersebut." Ucap Arwin  " Langkah  tersebut menurut saya sangat tepat karena ada dugaan kriminalisasi, serta ke tidak profesionalan dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oknum penyidik polres lahat inisial (M), dan terkesan dipaksakan , terlebih dengan adanya himbauan kepada Johan  untuk menyerahkan kartu anggota FRIC,  yang notabene nya sebagai kartu Organisasi  perkumpulan wartawan yang resmi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang disangkakan kepada Johan, terlebih permasalahan yang disangkakan itu jauh sebelum Johan kardinat bergabung di Organisasi FRIC dan sudah barang tentu kami sebagai DPW Wilayah Sumsel sangat mengecam tindakan tersebut." Tutup Arwin.

DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat Palembang , Sumsel - Hudhudnews.co Kamis 9 Juli 2026 - Terkait adanya dugaan kriminalisasi Johan Kardinat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Langkah hukum ini diambil menyusul, Penetapan Johan Kardinat sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan Tindak Pidana, Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan,atau dengan ancaman akan membuka rahasia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP JO Pasal 369 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 482 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat. “Hari ini kami daftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, atas nama Johan Kardinat” kata Advokat Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Johan Kardinat di Pengadilan Negeri Lahat, Pada Rabu (08/07/2026). Lebih jauh Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H menjelaskan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, untuk menguji Sah atau tidaknya upaya paksa yang diambil Penyidik Satreskrim Polres Lahat yang telah berketetapan menetapkan klien saya sebagai Tersangka. “Langkah hukum yang kita ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, karena ada kejanggalan atas penetapan klien saya atas nama Johan Kardinat sebagai Tersangka ” lanjut Benaso Harefa. Dijelaskannya, “Penetapan klien saya sebagai Tersangka sangat janggal, dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Kenapa tidak sah ? Lanjut, Benaso Harefa, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP baru bahwa sebelum terduga pelaku tindak pidana atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik wajib memiliki atau memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum” tegas Advokat Drs. Benaso Harefa,S.H.,M.H . Dalam kasus klien saya ini, setelah saya pelajari seksama Berkas Perkara Penyidikan terhadap klien saya, ternyata sampai saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lahat belum memiliki atau belum memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang disyaratkan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jelas Benaso Harefa. Ditambahkannya,”untuk meluruskan aturan hukum supaya tidak ada penyimpangan, dan tindakan sewenang-wenang, maka kami Penasihat Hukum Johan Kardinat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat melalui Hakim Tunggal nantinya untuk menilai dan memutus, apakah tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai Tersangka tanpa minimal 2 (dua) alat bukti, apakah sah atau tidak sah menurut hukum. Tegasnya. Sementara itu , Arwin Antoni Sekwil DPW FRIC Sumsel Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Hukum yang diambil Bung Benaso Harepa terkait dugaan Kriminalisasi Johan kardinat sebagai kliennya yang dilakukan oleh (M) penyidik Reskrim Polres Lahat. " Saya sangat mengapresiasi langkah langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum Johan kardinat sebagai anggota DPC FRIC Lahat tersebut." Ucap Arwin " Langkah tersebut menurut saya sangat tepat karena ada dugaan kriminalisasi, serta ke tidak profesionalan dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oknum penyidik polres lahat inisial (M), dan terkesan dipaksakan , terlebih dengan adanya himbauan kepada Johan untuk menyerahkan kartu anggota FRIC, yang notabene nya sebagai kartu Organisasi perkumpulan wartawan yang resmi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang disangkakan kepada Johan, terlebih permasalahan yang disangkakan itu jauh sebelum Johan kardinat bergabung di Organisasi FRIC dan sudah barang tentu kami sebagai DPW Wilayah Sumsel sangat mengecam tindakan tersebut." Tutup Arwin.

Juli 09, 2026
Kamis, 09 Juli 2026 Juli 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-10T02:49:17Z
Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 528 Ketua RT Periode 2026–2031

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 528 Ketua RT Periode 2026–2031

Juli 09, 2026
Juli 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-09T15:51:46Z
DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna, XII, XIII, XIV dan XV

DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna, XII, XIII, XIV dan XV

Juli 08, 2026
Rabu, 08 Juli 2026 Juli 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T10:56:54Z
Sidang Perdana Gugatan Jumariyah Hazanah terhadap Kades Batu Gajah Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Jumariyah Hazanah terhadap Kades Batu Gajah Ditunda

Juli 08, 2026
Juli 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T07:49:32Z
 H M Syukur: Merangin Dorong Perkuat Program B-50  ·     Bupati Ikuti Workshop APKASI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta

H M Syukur: Merangin Dorong Perkuat Program B-50 · Bupati Ikuti Workshop APKASI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta

Juli 08, 2026
Juli 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T07:33:07Z

Berita Pilihan Lihat Selengkapnya

Setelah Dipecat dari ASN, Mantan  Narapidana PMI OI, Bakal Lakukan PTUN

Setelah Dipecat dari ASN, Mantan Narapidana PMI OI, Bakal Lakukan PTUN

Juli 07, 2026
Selasa, 07 Juli 2026 Juli 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-07T08:12:11Z
 Dikbud Sarolangun Belajar SIM-KSPSTK ke Dikbud Merangin SIM Pelantikan Sebanyak 237 Orang Kepsek Dinilai Berhasil

Dikbud Sarolangun Belajar SIM-KSPSTK ke Dikbud Merangin SIM Pelantikan Sebanyak 237 Orang Kepsek Dinilai Berhasil

Juli 06, 2026
Senin, 06 Juli 2026 Juli 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-06T12:58:34Z