BENGKULU , Sunaterannewss. Com, - Ratusan massa dari Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026) pagi.
Massa yang hadir membawa pengeras suara dan beberapa spanduk besar dan kecil, dalam orasinya para orator dengan menggunakan pengeras suara terdengar menggelar di depan pintu masuk Kantor Kejati Bengkulu.
Khususnya kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi daerah seperti Gubernur Bengkulu. DPW ABRI-1 mendesak Kejati Bengkulu untuk berani menyeret pejabat di Pemprov termasuk gubernur Bengkulu yang menjadi target aksi masa agar untuk segera di proses hukum jika terbukti bersalah
Kordinator Aksi massa DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Herman Lufti dalam orasinya mengingatkan Kajati Bengkulu agar bertindak tegas terhadap perkara yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi Bengkulu termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Pejabat lainnya
" Kami mendesak agar kajati Bengkulu jangan melempem, jangan lembek mengusut tuntas semua perkara yang melibatkan pejabat aktif di Bengkulu Termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jangan sampai sikap kajati dan para aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu dalam mengusut perkara korupsi yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi ini di Padang lembek dan lemah yang tentunya sikap ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap APH ".Tegas nya
Herman Lufti bahkan mengancam jika laporan perkara korupsi yang sudah di laporkan ke kajati tidak juga ditindak lanjuti pihaknya akan menggelar tenda di depan Kajati sampai laporan ABRI-1 di tindak lanjuti
"Jika laporan kami ini tidak juga di gubris maka jangan salahkan kami jika kami akan mendirikan tenda di depan Kajati ini sebagai bentuk protes atas perkara yang kami laporkan agar segera di proses hukum dan para terduga korupsi di proses hukum " jelas Herman Lufti
Sementara itu Ishak Burmansyah dari Aktifis APPI Bengkulu menyampaikan beberapa laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi para pejabat Pemprov Bengkulu maupun gubernur saat ini, Baik itu kasus lama maupun kasus pada saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu hingga saat belum belum juga dilakukan proses hukum
Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi yang merupakan mantan ajudan (Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah) menyebutkan adanya aliran uang rekrutmen THL dengan total sekitar Rp210 juta yang diduga diserahkan kepada Helmi Hasan.
Pengakuan Saksi, Salah satu saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari proses penerimaan THL PDAM kepada Helmi Hasan.
"Kita tahu pejabat aktif di Bengkulu mulai dari Gubernur dan Bupati walikota Se Bengkulu diduga banyak terlibat kasus korupsi , terakhir kita saksikan bersama saat di lakukan sidang di pengadilan Bengkulu terkait kasus PDAM Kota Bengkulu, ternyata ada keterlibatan Helmi Hasan yang saat itu menjadi walikota Bengkulu menerima suap dari rekrutmen THL PDAM hingga Rp.210 juta, kog masih diam semuanya " pungkas Burmansyah
Dalam kesempatan itu Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. yang di wakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr Denny Agustian, S.H., M.H., dan di dampingi Marjex Revilo,SH.,M.H serta Fri Wisdom S, Sumbayak,SH.,M.H berkenan menemui masa aksi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas apa yang di aspirasikan oleh aktifis ABRI-1 ini, di lanjutkan Denny Agustian bahwa pihak kejaksaan tinggi Bengkulu sudah berkerja sesuai dengan prosedur yang di tetapkan ,sehingga pihaknya berharap apa yang di sampaikan tidak di penggal penggal , jangan sampai ada upaya penggiringan opini terkait dengan penindakan perkara terduga tindak pidana Korupsi sebagaimana apa yang hari ini di aspirasikan oleh DPW ABRI-1 dan aktifitas lainnya
"Pertama kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tinggi atas perjuangan dan aspirasi kawan kawan dari.ABRI-1 dan aktifitas lainnya, dalam kesempatan ini bisa kami sampaikan dan kami harapkan tidak di penggal penggal, kita juga tidak boleh melakukan pengiriman opini agar mentersangkakan mereka yang tidak bersalah, perlu disampaikan bahwa kalau penyidik atau penegak hukum itu bekerja berdasarkan alat bukti sehinnga setiap perkara yang di tangani akan dilakukan berdasarkan tupoksi yang ada , terkait perkara Mega mall dan bansos itu sudah ada putusan pra peradilan yang menjelaskan perkara tersebut tidak cukup alat bukti sehingga perkara itu tidak bisa kami tindak lanjuti, sedangkan perkara PDAM yang sedang berlangsung sidang peradilannya, kita tunggu saja perkembangan sidang ini, dan masyarakat pun bisa mengikuti sidang tersebut karena merupakan sidang terbuka untuk umum". Tegas Agustian.
Pantauan jurnalis masa yang hadir berorasi dengan damai dan tertib meski di tengah panas matahari yang terik, dan sehabis menyampaikan aspirasinya masa aksi kemudian menuju Polda Bengkulu untuk Hearing kasus yang saat ini menjadi isue hangat di Provinsi Bengkulu.ss



