Bengkulu, sumateranneww. Com, LSM Pekat Bengkulu yang bergabung dengan DPW Bengkulu ABRI 1 dalam aksi damai di Kejaksaan Tinggi Bengkulu Senin, 06/04/2026 memiliki press liris tersendiri dan telah juga di sampaikan mantan PLH Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Intel Kejaksaan TInggi Marjek.
Dalam aksi damai kemarin selain persoalan yang telah di suarakan melalui mimbar bebas tersebut LSM Pekat menyampaikan tuntutan kepada pihak kejaksaan tinggi Bengkulu agar:
1. Menyelidiki siapa yang terima uang pengaman dari Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong yang di katakan uang pengamanan sejumlah 310 juta itu baik di kejaksaan tinggi Bengkulu atau di kejaksaan negeri untuk di tidak.
2. Meminta kepada Kejati Bengkulu untuk menindak lanjuti laporan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama yang telah di sampaikan kepada Kejati Bengkulu atas kejahatan Lingkungan Hidup dan Kejahatan Kehutanan yang terjadi di Bengkulu Utara dengan surat laporan Nomor: 04/YHL-Sebar/II/2026 yang perna disampaikan yang hingga sekarang tidak ada kejelasan pengusutannya.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengawasi dan memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang baru baru ini sibuk memeriksa dugaan korupsi Kasus dugaan Korupsi pada:
A. Dana hiba pilkada ke KPU Rejang Lebong.
B. Dana Hiba ke Perunda Air Minum ( PDAM ) Tirta Bukit Kaba.
C. Pengelolaan Dana Bos di seluruh sekolah di kabupaten rejang Lebong
Yang baru baru ini kencang sekali namun kini bagaikan batu terjun ke lubuk tidak timbul lagi.
4. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa pihak kejaksaan negeri Rejang Lebong atas tidak berjalannya pengusutan korupsi yang di laporkan warga dengan surat nomor: 01/IB/RL/XI/2025 dengan perihal Mohon Pengusutan dan Penindakan Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Belumai I Tahun Anggaran 2023 yang diduga penuh dengan rekayasa yang menjurus pada korupsi, sebab pelapor sudah di periksa di kejaksaan negeri Rejang Lebong pihak terlapornya hingga kini justru tidak tersentuh sama sakali oleh penegak hukum.
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk merespon keterangan saksi yang merupakan mantan Ajudan iaitu Diki Pratama, Wahyu dan Pawarsyah dalam sidang kasus dugaan korupsi THL PDAM kota Bengkulu pada sidang tanggal 01/04/2026 di pengadilan Tipikor Bengkulu yang menyeret nama Helmi Hasan sebagai pihak penerima aliran dana sogok dalam penerimaan THL.. . . . . Jaksa penuntut umum harus berani membongkar 60 broker yang terungkap di persidangan dan menangkap aktor intelektual penerima uang haram kasus THL PDAM Kota Bengkulu.
6. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kembali membuka laporan yang perna di limpahkan ke kejaksaan negeri Bengkulu Utara yang berkasnya tidak di temukan di kejaksaan negeri Bengkulu Utara atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 hingga tahun 2022 yang perna di laporkan ke Kejati Bengkulu.
7. Usut Anggaran Tim Hukum Pemkot sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2025, untuk apa Kabag hukum Pemkot bubarkan saja bagian hukum.
8. Meminta Kejati periksa Dinas Sosial Kota Bengkulu dalam program DTSEN untuk program bantuan sosial yang memasukan Anggota DPRD Kota Bengkulu ( DY ).
9. Meminta Kejati Periksa OJK dan Bank Bengkulu terkait jabatan komisaris yang diduduki anak wakil gubernur.
Sembilan tuntutan yang tertera dalam press liris dari LSM Pekat telah disampaikan langsung kepada Mantan PLH Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu disaat pihak kejaksaan tinggi Bengkulu menemui pendemo di depan kantor kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Neng)


