POLDA sumsel materan news. Polda sumatera selatan (sumsel) melalui Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 prabumulih yang mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam komferensi pers di mapolda sumsel, kamis (2/4/2026) sebagai bentuk teranparansi penegakan hukum sekaligus komitmen melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/Xll/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2O25. Menindak lanjuti laporan tersebuttersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang beroperasi diwilayah palembang dan kabupaten Ogan Komering ilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar RP 344,802,770 tanpa izin.
Selanjutnya, pada 20 januari 2026, Pelaku kembali mengakses sistem dan menguras sebesardana sebesar RP 598 . 000.000 dari total dana masuk RP 637.500.000 Total kerugian ditimbulkan mencapai RP 942.802.770
Direktur Reserse kriminal khusus Polda sumsel, kombes pol Doni satrya sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sitem keamanan.
"Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap usernameusername dan password hingga berhasil masuk kedalam sistem, setelah itu,pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal, "jelasnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Kamu masih memburu dua pelaku lainya yang ditetapkan sebagai DPO, kasus ini menjadi prioritas karna menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa, "tegasnya
Dalam pengugkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka masing masing berinsial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai kordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Fakta lain yang menguatkan, dilakukan penangkapan, tiga tersangka baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabusabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan menggunakan hasil kejahatan dengan aktifitas penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil toyota innova, satu unit telepon gemgam Iphon 17 pro max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan / atau pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kabid Humas polda sumatera selatan kombes pol. Nandang mu'min wijayawijaya, S.I.K.MH.
Menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen polri dalam menjaga keamanan sitem digital, khusunya berkaitan dengan layanan publik.
"Polda sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transfaran. Kamu juga mengimbau seluruh insitusi, khusunya sektor pendidikanpendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa, "ujarnya dodi

