Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T06:56:30Z


MUSI BANYUASIN , Sumatetannewss. Com, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Kecamatan Sanga Desa, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang saat aktivitas penyulingan tengah berlangsung. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga sekitar karena api dengan cepat membesar dan melahap area penyulingan.


Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran dipicu percikan api saat proses penyulingan berlangsung.


“Pada saat pelaksanaan penyulingan terdapat percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api merembet ke tempat penampungan bahan bakar atau tirup dan menjalar ke penampungan minyak lainnya sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.


Barang bukti tersebut di antaranya satu tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.


“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut,” tambah Hutahaean.


Terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal karena sangat berbahaya.


“Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini rawan kebakaran dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Dr Candra Kalepi.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas serupa.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.


Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.


Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. ( JM ). 

 

×
Berita Terbaru Update