Palembang.Sumatera Newss.com.-Ahli waris almarhum Saidina Oemar bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, Sabtu (15/11/2025) dan lalu mengumumkan temuan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kembali mencuat di Kota Palembang. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah.
Lebih lanjut, dari pantauan awak media menyimak ketika itu, bahwa Kuasa hukum Dr.Fahmi Raghib,S.H., M.H.dan Roy Lifriandi, S.H., yang mereka memaparkan ;
"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan SHM No. 80/1974 atas nama Makmur Cangjaya tanpa verifikasi lapangan memadai. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak swasta, oknum birokrat, pemerintah kota, serta aparat pertanahan", tegasnya.
*Prihal Indikasi Ini Adanya Pelanggaran Yang Diungkap tersebut adalah* ;
*Pertama* (1). Penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah meski ahli waris memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap.
*Kedua* (2). Manipulasi batas dan tanda tangan pada dokumen permohonan pemecahan sertifikat.
*Ketiga* (3) Tidak adanya pengumuman data fisik dan yuridis kepada pihak sekitar.
*Keempat* (4). Indikasi kolusi oknum BPN dengan pemohon sertifikat.
*Kelima* (5). Hilangnya dokumen pertanahan lama yang kemudian digantikan versi baru diduga hasil rekayasa.
Di satu sisi, Kuasa Hukum Mendesak Evaluasi Kinerja BPN Kota Palembang, dalam prihal ini, yakni kuasa hukum ahli warisan SAIDINA OEMAR menilai secara tegas, mereka mengungkapkan kepermukaan yang sesungguhnya untuk diketahui publik, bahwa dugaan praktik mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat pertanahan. Oleh sebab itu, dilakukan permintaan resmi agar, yaitu ;
*Pertama* (1) Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit investigatit terhadap seluruh proses pengukuran, penerbitan dan pemecahan 15 dari 21 SHM, dan perubahan letak bidang tanah di Kota Palembang.
*Kedua* (2) Kapolda Sumsel atau Kejaksaan Tinggi Sumsel membentuk Satgas Mafia Tanah untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.
*Ketiga* (3) Pembatalan sertifikat SHM 80/1974 yang cacat hukum sesuai Pasal 110 dan 112 Perka BPN No.3 Tahun 2011 serta Putusan MA terkait sertifikat tidak sah.
*Keempat* (4) Penegakan hukum pidana terhadap tindakan pemalsuan dokumen, perusakan, atau penggelapan tanah-tanah sebagaimana daftar dalam Pasar 385, 263, 266, dan 406 KUHP.
*Kelima* (5) Pemulihan hak AHLI WARIS SAIDINA OEMAR atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelolah mafia tanah ;
*Ahli Waris SAIDINA OEMAR dan Masyarakat Menuntut Perlindungan Hukum*
Di sisi lain, dari uraian catatan prihal tersebut, maka jelas kasus mafia tanah ini bukan hanya merugikan Ahli Waris SAIDINA OEMAR, tetapi juga mengancam kepastian hukum, investasi, dan dibawa negara. Negara tidak kalah oleh sindikat yang merampas hak rakyat melalui prosedur administratif yang direkayasa.
"Kami meminta negara hadir dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik swasta maupun aparat. Tanah adalah sumber hidup masyarakat, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh jaringan mafia", tegas kuasa hukum para ahli waris, DR.Fahmi Raghib,SH,.M.H dan Roy Lifriandi, S.H.
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang.
Wakaperwil Sumsel dan terdaftar Resmi Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).



