Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Miris!!! Sepakat Menjual Pupuk Subsidi Tinggi Di Atas HET, Pemkab Pessel Bertolak Belakang Permentan RI

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T01:13:17Z


 

Pesisir Selatan–Sumateran Newss. Com –Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memberikan sanksi administrasi tegas, terhadap salah satu kios di Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Perihal ini, berawal dari masuknya laporan masyarakat, yakni dugaan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

“Terkait kondisi yang terjadi kemarin, kami Pemkab melalui Dinas Pertanian, sudah melakukan tindakan terhadap kios yang dipermasalahkan (sesuai laporan masyarakat),” ucap Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto, dalam relis dikirimkan, Selasa.(14/10/2025) seperti yang termuat dalam pers rilis.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang di buat oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan “Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” lanjutnya. 

Senada, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, memastikan perusahaan sudah menyiapkan sistem digital pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terdeteksi secara real time. 

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” kata Rahmad. 

Sudah jelas sanksi bagi kios pupuk subsidi yang menjual di atas HET adalah pencabutan izin usaha, denda, dan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kementan secara tegas mencabut izin ribuan kios yang melanggar aturan ini. 

Sanksi administrasi

– Pencabutan izin usaha: Izin operasional kios dapat dicabut jika terbukti menjual di atas HET.

– Surat peringatan: Pemilik kios akan diberikan peringatan dan teguran.

– Pembinaan: Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dapat memberikan pembinaan kepada kios yang melanggar. 

Sanksi pidana

-Ancaman pidana: Sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.

-Hukuman penjara: Hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun.

-Denda: Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp1 miliar. 

(HK)


Sumber : Newslan.id

×
Berita Terbaru Update