Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Mentan RI: Bagi Pemilik Kios Pupuk Subsidi Yang Terbukti Nakal, Ditutup Dan Dicabut Ijin Permanen

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T08:14:31Z


 

Jakarta –SumateranNews Com–Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan ada 2.039 kios yang terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dicabut izin usahanya.


Kios-kios nakal itu tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. 


Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan ribuan kios nakal telah dicabut izin usahanya, setelah hasil verifikasi lapangan dan laporan digital yang menunjukkan praktik kenaikan harga pupuk subsidi. Total potensi kerugian petani akibat ulah pelaku ditaksir Rp 600 miliar per tahun. 


“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 


Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET. Rata-rata selisih harga mencapai Rp 20.800 per sak Urea dan Rp 20.950 per sak NPK.


Praktik itu menekan margin usaha tani dan berpotensi menurunkan daya beli petani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional. 


“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” lanjutnya. 


Senada, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, memastikan perusahaan sudah menyiapkan sistem digital pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terdeteksi secara real time. 


“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” kata Rahmad. 


Bagi kios yang terbukti menaikkan harga, sistem distribusi akan otomatis ditutup, dilakukan pemeriksaan lapangan, hingga pencabutan izin permanen. Namun, petani tetap dijamin bisa menebus pupuk di kios terdekat agar distribusi tidak terganggu.


 (HK)


Sumber: Newslan.id

×
Berita Terbaru Update