Bengkulu, Sumaterannewss. Com
Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di selasar gedung Sat Reskrim polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan press Realese untuk mengungkapkan kasus tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang berupa produk pestisida yang diduga palsu
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Rejang Lebong AKBP tekad parmo K.S.H .kasi Humas polres Rejang Lebong AKP S . Simanjuntak, Kapolsek Padang ulak tanding AKP M. Daud Manalu S.H. kbo sat Reskrim polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto S.H .M.H. media cetak elektronik, dan media online nasional maupun lokal.
Kasus yang di Release sebagai berikut. Tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang berupa produk pestisida yang diduga palsu, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/A/13/VII/2025/SPKT/SAT. RESKRIM /POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU TANGGAL 26 JULI 2025.
Tempat kejadian perkara terjadi di desa Tanjung senai I kecamatan Padang ulak tanding kabupaten Rejang Lebong. Adapun tersangka yang yang pertama adalah HF umur 46 tahun, pekerjaan swasta ,alamat kelurahan sumber agung kecamatan Lubuk linggau 01 kota Lubuk linggau. Yang kedua adalah RR umur 27 tahun pekerjaan swasta alamat jalan mangga besar RT 004 kelurahan pasar satelit kecamatan Lubuk linggau Utara II provinsi Sumatera Selatan.
Terungkapnya kasus ini ketika kedua tersangka mendatangi masyarakat dengan menawarkan racun hama atau pestisida merk SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter dengan harga rp500.000(lima ratus ribu rupiah) per 1 jerigen yang dijual jauh lebih murah daripada yang asli. Untuk meyakinkan masyarakat tersangka mengatakan bahwa racun hama atau pestisida merk SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter yang ditawarkan adalah sisa barang dari perusahaan.
barang bukti yang didapat dari peristiwa ini adalah 4 lembar label merk dagang see top 525 SL . Satu botol pewarna makanan warna kuning muda merk kupu-kupu, 6 buah tutup jerigen warna kuning, dua buah tutup jerigen warna merah, 16 tutup jerigen warna hitam, tiga buah tali segel security warna kuning bertuliskan j&t, satu buah topi warna abu-abu muda bertuliskan Levi's straus, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BG 4584 HF dengan noka MH 1 JFB 118 CK 114577 dan nosin JFB 1 E1114734. Satu unit handphone merk Oppo A3 S dengan IMEI 8698 12 0 5 0 4 5 8 4 29 IMEI II 8698 12 050463437. 6 buah jerigen warna putih berukuran 20 liter yang berisikan cairan berwarna kuning yang terdapat label merek dagang SEE TOP 525 SL
Akibat dari perbuatan kedua tersangka sekarang lagi dalam proses hukum, kegiatan press rilis ini selesai sekira pukul 11.15 WIB berlangsung aman dan kondusif.
(NG)




