Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ketua Kelompok PKH di Sumber Harta Diduga Intimidasi Warga: Dana Dipotong, Penerima Diancam Dicabut

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T10:43:09Z



Musi Rawas, Sumatrannewss. Com, 8 Juli 2025 — Sejumlah warga Desa Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengaku menerima intimidasi dari Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH). Warga diminta mengambil bantuan sosial hanya di agen Brilink yang telah ditentukan, dan jika tidak patuh, bantuan sosial mereka diancam akan dicabut.


Pengakuan itu disampaikan oleh beberapa penerima manfaat PKH kepada wartawan dan LSM Pandowo Limo pada Senin (7/7/2025). Salah satu warga yang mengaku menjadi korban, menyebut bahwa sejak tahun 2022, bantuan miliknya dihentikan karena tidak mengambil dana di agen yang ditentukan.


“Kalau kami tidak mengambil dana di Brilink yang ditunjuk Ketua Kelompok, kami diancam PKH-nya dicabut. Bahkan ada warga yang sudah tidak menerima bantuan sejak lama karena menolak mengikuti aturan sepihak itu,” ujar narasumber berinisial N, yang didampingi Ketua LSM Pandowo Limo, Hairudin, S.Pd.


Menurut Hairudin, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun. Warga juga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan sebesar 10 persen. Misalnya, bantuan PKH sebesar Rp600.000 dipotong Rp60.000 oleh oknum kelompok. Hal serupa terjadi pada bantuan sebesar Rp1.500.000 yang dipotong hingga Rp150.000.


Selain pemotongan, warga menduga adanya manipulasi data dan pemalsuan status penerima manfaat. Temuan ini diperkuat oleh 13 kasus kartu merah putih aktif yang tidak lagi menerima dana, meski kartu masih dipegang oleh penerima.


“Kami menemukan banyak kejanggalan, termasuk kasus di mana kartu masih aktif, tetapi tidak ada dana masuk. Bahkan ada warga yang tidak lagi mendapat bantuan setelah kartunya dikembalikan oleh pihak ketiga,” jelas Hairudin.


Tim LSM Pandowo Limo bersama wartawan telah mengonfirmasi ke rumah salah satu pendamping PKH berinisial E. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Istrinya menyampaikan bahwa E sedang berada di Kecamatan Megang Sakti bersama rekannya, Umi.


Tim juga mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman suara dan data kartu penerima yang diduga menjadi korban penyelewengan. Selanjutnya, kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas dan diteruskan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas.


Dasar Hukum dan Potensi Pidana

Kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemalsuan data penerima bantuan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.


Selain itu, Pasal 43 ayat (1) dari undang-undang yang sama menyebut bahwa penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Jika perbuatan dilakukan oleh korporasi atau sistem kelompok, pidana denda dapat mencapai Rp750 juta. Bahkan, jika terbukti terjadi penimbunan atau penggelapan bantuan sosial demi keuntungan pribadi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.


“Sekalipun hanya seribu rupiah, jika dana PKH disalahgunakan, maka itu termasuk pidana. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ependi, anggota LSM Pandowo Limo.@

×
Berita Terbaru Update