Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Belum Ada Perhatian Dari Pemerintah OI, Tujuh Tahun Noviyanto Hidup Terpasung

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T07:37:53Z


INDRALAYA-SumateranNewss.com

Noviyanto Bin Samudra (34) warga 

Dusun I, Rt 01 Rw 01, Desa Sri Dalam  Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan  sudah Tujuh Tahun hidup dalam pasungan.


Diakui oleh ibu kandung Noviyanto,

Hamila (62), Pihak keluarga terpaksa memasung Noviyanto seorang bujangan dengan memakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karena terkena gangguan jiwa dan takut

membahayakan orang lain.


Pihak keluarga dalam keterbatasan ekonomi, sudah berusaha membawa ke Rumah Sakit untuk diobati namun hasilnya tidak ada

" Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah,” tutur Hamila dengan nada sedih kepada awak media Kamis(3/7/25).


Saat disinggung apakah ada perhatian dari pemerintah, khususnya pemerintahan desa, di akui Hamila selama ini tidak ada sama sekali perhatian dari pemerintah desa.


Sementara camat Tanjung Raja Dian Safta saat dihubungi awak media Kamis (3/7/25) via ponselnya prihal ada warga desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja yang sudah tujuh tahun hidup dalam pasungan, dengan kata lain hidup dipasung karena mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mengaku selama dia menjabat sebagai Camat Tanjung Raja tidak ada laporan sama sekali  yang menyatakan ada ODGJ yang terpasung.


" Saya baru tau ini, selama ini belum ada laporan sama sekali, terimakasih atas informasi ini dan akan segera ditindak lanjuti, saya segera memanggil  kepala desanya", ujar Dian Safta yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Camat Tanjung Raja.


Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Maidi Irwansyah ketika diminta komentar nya menyikapi prihal ini mengaku sangat menyayangkan disituasi fasilitas kesehatan sudah dikondisikan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar tapi masih adanya praktek pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.



“Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karena pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Medi.


Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut.


Lanjutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya.


“Selaku Pemerintah setempat kan bisa bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas dan organisasi terkait untuk memberikan perhatian dan menangani masalah  ODGJ yang ada diwilayah kerjanya,” tutupnya.***(Yan)

 

×
Berita Terbaru Update