oleh : Kemas Idham, SP/ Pengurus ICMI Orwil SUMSEL 2022-2027/
Ketua Harian AMKPD
Mangkrak nya pembangunan pasar selama 8 tahun sekarang memasuki tahap baru. Kejaksaan Sumsel telah menetapkan 4 tersangka. 2 mantan Pejabat Pemprov Sumsel yaitu AN dan EH dan 2 tersangka lagi dari pengembang PT Magna B (Aldiron Grup)
Sejarah Pasar Cinde Kota Palembang
Pasar Cinde merupakan pasar paling strategis karena berada di pusat kota. Keunikan pasar Cinde sudah dikenal bahkan sampai ke luar kota, entah dimulai dari kapan, pasar ini terkenal dengan penjualan barang bekasnya, mulai dari besi bekas, peralatan militer, dan barang antik, selain itu juga pada hari Minggu tak jarang disepanjang trotoar banyak penjual batu Akik dan pecinta batu yang datang ke pasar Cinde Palembang. Pasar tradisional ini sedang berada dalam tahap peralihan menjadi pasar moderen yang dicanangkan pemerintah.
Terdapat sejarah panjang bagaiman asal muasal pasar Cinde bisa berdiri sampai saat ini, dan menjadi salah satu pusat perdagangan kota Palembang.
Pasar Cinde dibangun pada tahun 1958, ketika Indonesia merdeka, pasar ini awalnya dikenal sebagai pasar Lingkis, karena pada awal pendirianya banyak sekali pedagang dari daerah Lingkis Ogan Komering Ilir (OKI), sebelum akhirnya dilakukan pembangunan secara permanen. Nama Lingkis pun saat ini tetap ada dan menjadi sebuah lorong di jalan KS Tubun di sekitar SMA Negeri 15 sekarang.
Arsitektur bangunan pasar Cinde ini mirip dengan Pasar Johar Semarang yang dibangun oleh kolonial Belanda tahun 1930-an, Pada bangunan ini terletak ciri khas berupa tiang cendawan yang menopang menjulang bangunan.
Nasib Pasar Cinde Kini
Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan kasus polemik mangkraknya bangunan Pasar Cinde Palembang ke tingkat penyidikan umum dan telah menetapkan 4 tersangka.
DPRD Sumsel mendorong Kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum dalam penyelesaian polemik mangkraknya Pasar Cinde. Kasus mangkraknya Pasar Cinde banyak masyarakat yang menjadi korban karena wanprestasi yang dilakukan pihak Aldiron sebagai pengembang. penyelesaian jalur hukum dinilai langkah tepat setelah penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai. Penyelesaian Secara hukum Baik perdata atau jika memang ada unsur pidana harus cepat dituntaskan biar ada kepastiannya. Pemprov Sumsel juga tidak bisa lepas tangan terkait mangkraknya Pasar Cinde ini, Pemprov juga harus cari solusi yang terbaik.
Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sumsel memastikan telah memutus kontrak dengan PT Magna Beatum (Aldiron Group). Dengan demikian, rencananya proses pembangunan akan diambil alih oleh Pemprov Sumsel. Kontraknya (PT Magna Beatum) sudah diputus. Sekarang kami ambil alih Pemprov Sumsel.
Pengakhiran perjanjian kerjasama tersebut melalui surat Gubernur Sumsel Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Selain itu, diperkuat dengan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575 atas Nama PT. Magna Beatum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Solusi Pasar Cinde bagi Pedagang
Setelah Pemprov Sumsel memutus kontrak dengan PT Magna Beatum (Aldiron Group), maka sebaiknya pemprov Sumsel segera mencari Solusi agar Pedagang dapat memperoleh petak dan los usaha seperti dulu. Pasar Cinde dapat dibangun Kembali Pemprov Sumsel dengan menunjuk BUMD/ PD pasar untuk membangun Kembali pasar yang sudah terbakar/dibongkar 5 tahun lalu. Usulan Kami dibangun cukup 2 lantai seperti dulu sehingga tidak terlalu membutuhkan dana yang terlalu besar dan tahun 2025 dapat dituntaskan pembangunannya. Sumber Pendanaan bisa menggunakan dana APBD dan APBN 2025 dan atau dana pinjaman dari perbankan. Pasar Cinde dengan dibangun Kembali 2 lantai diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembangunan pasar cinde. Pengelolaan Pasar sebaiknya dikelola PD Pasar/BUMD sehingga dapat menghasilkan PAD bagi Pemprov Sumsel. Pada bangunan ini terletak ciri khas berupa tiang cendawan yang menopang menjulang bangunan diharapkan agar tetap dipertahankan seserti dulu karena sudah menjadi cagar budaya Usia pasar Cinde Palembang sendiri sekitar 60 tahunnan dan merupakan salah satu cagar budaya yang ada di kota palembang berdasarkan SK Walikota Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tanggal 31 Maret 2017
Tak cuma itu Pasar Cinde Palembang juga terdaftar dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 tanggal 30 Juni 2016. Jalan disamping kanan dan kiri sisi pasar dapat Kembali normal bermanfaat bagi masyarat sekitar pasar cinde. Demikianlah sekilas pasar cinde Kota Palembang. Semoga di tahun 2025 dengan Gubernur yang telah dilantik diharapkan kembali berdiri seperti dulu.