×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

*Ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T02:11:33Z


Lahat, Sumaterannewss. Com, - Humas Polres Lahat, Jajaran Polsek Kikim Barat yang dioimpin langsung Kapolsek Iptu M.Arapah SH, berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi nonor : LP / B / 4/ III / 2025 / SPKT / Polsek Kikim Barat / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 15 Maret 2025.

*III. TKP :*

Hari Kamis tgl 27 Februari 2025 sekira jam 23.30 wib bertempat di Toko/konter HP " Widia Cell" yang beralamat di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab.Lahat

*PELAPOR :*

N : MEYDA PURNAMA HUAKBAR

U : 33 Tahun

P : Wiraswasta

A : Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Lab.Lahat


*SAKSI -SAKSI :*

N : WIDIAWATI 

U : 32 tahun

P : IRT

A : Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Lab.Lahat


N : INDAH PURNAMASARI

U : 23 Thn

P : Karyawan Swasta

A : Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Lab.Lahat


N : SITI AISYAH

U : 37 Thn

P : IRT

A : Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Lab.Lahat


 *TERSANGKA :*

N : MASDIN Bin SAMUDIN (Alm)

T.T.L : Wonorejo, 2 Mei 1986

U : 39 tahun

A : Islam

P : Wiraswasta

A : Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Lab.Lahat, Sumsel

NIK :1604192810860001


*BARANG BUKTI :*

- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO  Y19 S, warna silver beserta Kotak

- 1 (satu) buah HP Infinix SMART 9 warna biru 

- 1 (satu) lembar nota pembelian WIDIA CELL


*KRONOLOGI KEJADIAN :*

Kejadiannya  pada hari Jumat tgl 28 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib bertempat di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat, awalnya seperti biasa  karyawan korban yaitu saksi-saksi dalam perkara tersebut akan membuka toko conter HP milik korban  dan ternyata didalam konter tersebut ditemukan salah satu jendela dan teralis besi samping toko tersebut rusak akibat bekas congkelan dan setelah melihat dan mengecek barang/isi toko ternyata diketahui ada 10 (sepuluh) unit HP yang hilang yang berada dalam lemari didalam toko diantaranya merk VIVO Y19S sebanyak 3 buah, INFINIX 3 buah, TECHNO 2 buah dan OPPO 2 buah. Melihat kejadian tersebut pelaku diduga masuk kedalam toko melalui jendela dengan cara dirusak/dicongkel dan merusak tralis besi jendela tersebut menggunakan benda keras kemudian pelaku masuk kedalam toko dan kemudian mengambil 10 unit HP didalam toko. Dengan adanya kejadian tersebut  korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.


*KRONOLOGI PENANGKAPAN/UNGKAP KASUS :*

Setelah Laporan Polisi tersebut diterima kemudian dilakukan penyelidikan salah satu melakukan tracking kebeberapa HP yang hilang tersebut dan selanjutnya salah satu HP diketahui berada dalam penguasaan tersangka dan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H. bahwa dari hasil gelar terhadap perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditingkatkan  ke penyidikan dan penetapan tersangka, selanjutnya  terhadap tersangka dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH. ARAFAH, SH bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kikim Barat tersangka  tanpa perlawanan  selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti kotak HP dan ditemukan beberapa plastik klip dan alat hisap sabu dan korek api didalam rumah tepatnya didalam lemari diduga tersangka sebagai pengguna narkoba . Terhadap tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kikim Barat guna dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka menguasai 1 HP merk VIVO Y19 S warna silver merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial ARJ (DPO), HP tersebut diperoleh dari hasil pencurian yang mana tersangka berperan saat melakukan aksi tersebut sebagai mengawasi pelaku inisial ARJ (DPO) saat masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan teralis toko milik korban dengan menggunakan obeng yang sudah disediakan oleh teman tersangka berinisial ARJ (DPO) dan dari hasil pencurian ada 10 buah HP tersangka mendapat 1 buah dan sisa 9 buah HP masih dibawa oleh pelaku ARJ (DPO) untuk dijual terlebih dahulu dan kemudian rencana hasil penjualannya akan dibagi kembali. Terhadap pelaku inisial ARJ (DPO) masih dilakukan pengejaran oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat guna pengungkapan  lebih lanjut.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.

 

×
Berita Terbaru Update