Sumaterannewss. Com, - Berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, menurut sebagian ulama, diperbolehkan jika ada wasiat atau nazar dari orang yang sudah meninggal. Namun, jika tidak ada wasiat atau nazar, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban atas nama orang meninggal tidak sah.
Penjelasan lebih detail:
Wasiat atau Nazar:
Jika orang yang sudah meninggal telah berwasiat atau bernazar untuk berkurban, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh ahli warisnya.
Tidak Ada Wasiat atau Nazar:
Jika tidak ada wasiat atau nazar, sebagian ulama berpendapat bahwa kurban atas nama orang meninggal tidak sah, karena kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat dan izin dari orang yang bersangkutan.
Pendapat Lain:
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa berkurban atas nama orang meninggal boleh dilakukan, bahkan dianggap sebagai sedekah yang bermanfaat bagi orang yang telah meninggal, seperti yang dikemukakan oleh Abu Dawud dalam Tribratanews Polda Lampung.
Kesimpulan:
Hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika ada wasiat atau nazar, maka berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan. Jika tidak ada wasiat atau nazar, sebagian ulama berpendapat tidak sah, sementara sebagian lain berpendapat boleh dengan niat dan harapan pahala kurban dapat bermanfaat bagi almarhum, seperti yang dijelaskan oleh Muhammadiyah dan detikcom.
Berbagi info 🙏🙏