INDRALAYA-SumateranNewss.Com
Selama Tahun 2024, ada 37 pengaduan yang masuk ke Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI), 17 berkas pengaduan diantaranya terkait tentang permasalahan desa atau terhadap kepala Desanya.
Demikian data dan informasi yang kami peroleh dari pihak Insfektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) Rabu ( 15/1/25) saat awak media konfirmasi berapa banyak permasalahan kasus yang masuk pada tahun 2024 kemaren.
Sementara dari banyaknya pengaduan terkait permasalahan yang ada di desa kebanyakan masalah korupsi dana desa.
Namun satu yang sampai naik ke pengadilan.
Lebih jauh dikatakan Insfektur Insfektorat Kabupaten Ogan, Ibnu Hardi didampingi Hadi Irban Investigasi yang ditemui awak media Rabu (15/1/25) diruang kerjanya, dari 17 permasalahan desa, 16 permasalahan desa bisa diselesaikan karena kerugian terbilang kecil dan bisa diselesaikan dan bisa mengembalikan kerugian tersebut.
" Dikasih waktu selama 60 hari harus mengembalikan dan dikenakan kesalahan admistrasi, (Diskresi) dan mendapat binaan dari Irban diwilayahnya dan dari Dinas PMD", ujar Hadi.
Sementara satu permasalahan yang terjadi dengan Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan, terpaksa harus menelan pil pahit, menerima hukuman kurungan lima tahun penjara dan dengan denda subsider mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.50 juta, karena kerugian negara mencapai Rp.383 juta
Ditambahkannya, saat disinggung permasalahan apa yang sering terjadi di desa, sehingga terjadi banyak masalah, kebanyakan kegiatan fisik dan kegiatan ketahanan pangan, fisik biasanya kekurangan volume.***(Yan)

