SumateranNews Sarolangun.
Rabu, 10 Juli 2024
Sikap yang di lakukan oleh oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun diduga tidak mencerminkan etika yang baik untuk jabatan yang ia miliki.
Bagaimana tidak, dengan beberapa awak media yang ingin mengklarifikasi kejadian di Pengadilan Negeri bahwasanya ada tahanan yang melarikan diri, berusaha kabur pasca pelaksaan sidang di Pengadilan Negeri namun salah seorang oknum sekertaris (Adri Helver Roniarta) melarang empat wartawan untuk menggali dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut.
Empat orang wartawan kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun diusir oleh Oknum Pengadilan Negeri Sarolangun yang dikabarkan sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun saat liputan tahanan kabur usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 18.40 Wib.
Dengan begitu arogan nya sekretaris PN, beliau melakukan pengusiran terhadap awak media yang dianggap mengganggu proses pencarian tahanan yang kabur.
"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.
Bahkan beliau juga melarang empat awak media untuk bersalaman oleh salah satu pihak kepolisian..
Kejadian ini jelas melanggar amanat UU PERS NO.40 Tahun 1999 yang mengatur :
1.kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Awak media sudah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Ketua IWO Sarolangun (Warsun Arbain) sangat kecewa dengan tindakan yang di lakukan oleh salah seorang oknum sekretaris PN Sarolangun ini, karena melarang bahkan mengusir beberapa awak media saat menggali informasi dan meliput kejadian.
" Yang jelas ini termasuk melangkahi atau pelecehan terhadap tugas jurnalistik."
Kami salah satu perwakilan dari IWO kabupaten Sarolangun meminta agar oknum Sekretaris PN Sarolangun agar meminta permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap beberapa awak media.
Bagaimanapun juga ini telah menyangkut marwah dan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang kegiatan jurnalistik.
Dan jika ini tidak dilakukan Penjernihan, kami akan melakukan isomasi ke polres sarolangun dan juga penyuratan dan gugatan ke Komisi Yudisial.
(Vira)

.jpg)