Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Bapenda Muratara Gelar Rakor Evaluasi Pendapatan Daerah Sektor Pajak dan Retribusi

Kamis, 03 Agustus 2023 | Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-04T00:26:39Z


 

Apandri Muratara SumateranNewss_Com.


Bapenda Muratara Gelar Rakor Evaluasi Pendapatan Daerah Sektor Pajak dan Retribusi, Bapenda Muratara Gelar Rakor Evaluasi Pendapatan Daerah Sektor Pajak dan Retribusi.

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama OPD di ruang bina praja


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara, melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Rakor tersebut dilakukan, untuk mengevaluasi capaian realisasi pendapatan daerah, dari sektor pajak dan retribusi daerah.


Rapat yang digelar di ruang bina praja, pada Rabu (2/8/2023), dipimpin Asisten II Suharto Pati.


Usai rakor, Kepala Bapenda Muratara Amirul mengatakan, rakor dan evaluasi ini diadakan dengan mengundang OPD terkait di lingkungan Pemkab Muratara.


Seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


 “Dalam rakor ini juga mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat, Lurah serta Kepala Desa” tambah Amirul.


Dalam rakor tersebut, imbuhnya, selain mengevaluasi capaian realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.  


Bersama OPD yang terkait dengan pengeloa retribusi daerah, juga membahas langkah – langkah yang harus dilakukan terhadap realisasi pendapatan daerah tersebut.  


 Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan pajak dan retribusi daerah sudah mencapai angka belasan persen.


 Berdasarkan data terakhir, dalam lima tahun ini pertumbuhan dari tahun – ke tahun mencapai diposisi angka 14,97 persen. Bersama OPD, kita melakukan diskusi panjang terhadap realisasi tersebut.(ujarnya)


Tahun 2024 Laksanakan UU HKPD


Amirul mengungkapkan, selain mengevaluasi soal realisasi pendapatan tadi. Dalam rakor itu, juga membahas soal pelaksanaan UU KHPD Nomor 1 tahun 2022.


 UU HKPD atau Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya, harus sudah dilaksanakan mulai Januari 2024 mendatang.


MURATARA SUMATERAN NEWS COM.

×
Berita Terbaru Update