Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ini Besaran Iuran bagi Korpri dan PPPK di Kabupaten OI setiap Bulannya

Selasa, 22 April 2025 | April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T23:32:17Z


INDRALAYA-SumateranNews.com

Berdasarkan Surat edaran nomor 07/SE/IX/DP.KORPRI-OI/2025 tentang  penyesuaian cinderamata  dan besaran iuran  korpri, PPPK dilingkungan  pemerintah kabupaten Ogan Ilir (OI).


Menindak lanjuti hasil  keputusan  rapat dewan  pengurus Korpri dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan  pemerintah kabupaten OI pada hari Selasa tanggal  11 maret 2025 tentang pengendalian program kerja dewan  pengurus korpri dan besaran iuran korpri untuk PPPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.


Hal ini disampaikan Ketua Dewan Korpri melalui Sekretaris Korpri Kabupaten OI Wilson Effendi yang ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (22/4/25).


Dijelaskan Wilson Effendi selaku sekretaris Korpri Kabupaten OI, banyak nilai manfaat dari iuran anggota korpri, terjadinya subsidi silang antar sesama anggota korpri.


Tambah Wilson mengenai adanya perubahan pemberian Cinderamata bagi PNS yang memasuki masa pensiun dan sudah menjadi kesepakatan bersama.


Untuk anggota korpri (PNS) yang memasuki masa pensiun yang semula diberikan emas sebesar 6,7 gram  diganti menjadi uang sebesar 6 juta rupiah yang  diberikan secara transfer ke rekening yang bersangkutan setelah penyerahan secara simbolis setiap apel bulanan korpri dan mulai berlaku bulan Maret 2025.


Adapun  besaran iuran korpri bagi PNS.

Golongan I. Sebesar 10rb, golongan II 30rb, golongan III 50rb dan golongan IV sebesar  75rb rupiah/bulannya.


Sementara besaran  iuran Korpri PPPK

Golongan I/SD sebesar  20rb, golongan III/SMP. 25rb, golongan V/SMA. 30rb,  golongan VII/DIII  35rb, golongan IX/D IV-S1 40rb dan golongan  X/S2/profesi sebesar  45rb rupiah/bulannya. 


Berbicara mengenai santunan bagi PNS yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar 10juta rupiah  dan santunan istri/suami dari PNS yg meninggal yaitu  sebesar 3juta rupiah.

Santunan  meninggal bagi  anak yang masuk tanggungan sebesar 2jt rupiah,  santunan  bagi  PNS yang sakit dan dirawat inap sebesar  500rb rupiah, santunan sakit bagi istri atau suami PNS bersangkutan sebesar  400rb rupiah dan  santunan sakit anak masuk  tanggungan sebesar  250rb rupiah.


Sedangkan santunan bagi  PPPK meninggal sebesar  5juta rupiah,  santunan sakit dan rawat inap sebesar 250rb rupiah,  santunan  suami istri  dari PPPK yang sakit dan rawat inap 250, begitu juga  santunan sakit dan rawat inap bagi anak  masuk tanggungan sebesar 250rb rupiah.


Saat disinggung dalam satu bulan PNS yang masuk masa pensiun sekitaran berapa orang, menurut Wilson setiap bulannya tidak pasti berapa banyak PNS yang masuk masa pensiun, kalau dilihat rata rata antara 20-30 orang.


"Setiap bulannya ada sekitar 20-30 PNS yang masuk masa pensiunnya",tutup Sekretaris Korpri OI Wilson Effendi.***(Yan)

 

×
Berita Terbaru Update