INDRALAYA-SumateranNews.com
Berdasarkan Surat edaran nomor 07/SE/IX/DP.KORPRI-OI/2025 tentang penyesuaian cinderamata dan besaran iuran korpri, PPPK dilingkungan pemerintah kabupaten Ogan Ilir (OI).
Menindak lanjuti hasil keputusan rapat dewan pengurus Korpri dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten OI pada hari Selasa tanggal 11 maret 2025 tentang pengendalian program kerja dewan pengurus korpri dan besaran iuran korpri untuk PPPK dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Korpri melalui Sekretaris Korpri Kabupaten OI Wilson Effendi yang ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (22/4/25).
Dijelaskan Wilson Effendi selaku sekretaris Korpri Kabupaten OI, banyak nilai manfaat dari iuran anggota korpri, terjadinya subsidi silang antar sesama anggota korpri.
Tambah Wilson mengenai adanya perubahan pemberian Cinderamata bagi PNS yang memasuki masa pensiun dan sudah menjadi kesepakatan bersama.
Untuk anggota korpri (PNS) yang memasuki masa pensiun yang semula diberikan emas sebesar 6,7 gram diganti menjadi uang sebesar 6 juta rupiah yang diberikan secara transfer ke rekening yang bersangkutan setelah penyerahan secara simbolis setiap apel bulanan korpri dan mulai berlaku bulan Maret 2025.
Adapun besaran iuran korpri bagi PNS.
Golongan I. Sebesar 10rb, golongan II 30rb, golongan III 50rb dan golongan IV sebesar 75rb rupiah/bulannya.
Sementara besaran iuran Korpri PPPK
Golongan I/SD sebesar 20rb, golongan III/SMP. 25rb, golongan V/SMA. 30rb, golongan VII/DIII 35rb, golongan IX/D IV-S1 40rb dan golongan X/S2/profesi sebesar 45rb rupiah/bulannya.
Berbicara mengenai santunan bagi PNS yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar 10juta rupiah dan santunan istri/suami dari PNS yg meninggal yaitu sebesar 3juta rupiah.
Santunan meninggal bagi anak yang masuk tanggungan sebesar 2jt rupiah, santunan bagi PNS yang sakit dan dirawat inap sebesar 500rb rupiah, santunan sakit bagi istri atau suami PNS bersangkutan sebesar 400rb rupiah dan santunan sakit anak masuk tanggungan sebesar 250rb rupiah.
Sedangkan santunan bagi PPPK meninggal sebesar 5juta rupiah, santunan sakit dan rawat inap sebesar 250rb rupiah, santunan suami istri dari PPPK yang sakit dan rawat inap 250, begitu juga santunan sakit dan rawat inap bagi anak masuk tanggungan sebesar 250rb rupiah.
Saat disinggung dalam satu bulan PNS yang masuk masa pensiun sekitaran berapa orang, menurut Wilson setiap bulannya tidak pasti berapa banyak PNS yang masuk masa pensiun, kalau dilihat rata rata antara 20-30 orang.
"Setiap bulannya ada sekitar 20-30 PNS yang masuk masa pensiunnya",tutup Sekretaris Korpri OI Wilson Effendi.***(Yan)