INDRALAYA- SumateranNewss.com
Sepuluh Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dalam Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI) hari ini Senin (6/2/23) dilantik oleh ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Keliat Hendra Kurniawan yang Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Serba Guna Desa Betung Dua.
Dalam arahannya Hendra mengingatkan, setiap PKD dalam pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan tugas dan wewenang yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, DPRD dan DPD dalam pengawasan tahapan-tahapan Pemilu.
Tak hanya itu, Ia juga meminta, agar setiap PKD memahami tugas dan tanggungjawab di desa dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan-tahapan Pilkada di desa dan bekerjalah dengan baik dan jeli melihat hak-hak warga yang tidak terakomodir dalam Pilkada seperti warga yang belum terdaftar di DPT tapi sudah memenuhi syarat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diwakili oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Karlina dalam arahannya, juga mengingatkan para PKD akan tugas dan tanggungjawabnya.
“Begitu anda menandatangi fakta integritas, maka anda wajib menjalankan tugas mengawal demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada. Maka negara menunjuk dan memerintahkan para PKD untuk melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan,” katanya.
Adapun 10 PKD se Kecamatan Lubuk Keliat yang dilantik yakni Andi Saputra, bertugas di Desa Betung I, Rian Afriansyah Desa Betung II, Deni Iska Desa Embacang, Ranti Anggraini Desa Kasih Raja, Robbi Eka Putra Desa Ketiau, Indri Rambang Putra Desa Lubukkeliat, Sobri Desa Payalingkung, Andi Putra Desa Talang Tengah Darat, Samsul Bahri Desa Talang Tengah Laut dan Muhammad Kitum Desa Ulakkembahang.***(Yan)

