Merangin-Jambi
Sumaterannewss. com– Unit Reskrim Polsek Pamenang menggelar ungkap kasus terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan dengan modus bobol rumah warga yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pamenang Polres Merangin. yang dilaksanakan di Mapolsek Pamenang dan dipimpin oleh Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman,S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamenang Ipda AlfonS.SH
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap beberapa kasus curat yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Pamenang. Pada Selasa, (21/07/2026), pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pamenang Iptu Purnawarman,S.Sos.menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat dengan LP/B/12/VII/2026/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi pada tanggal 20 Juli 2026 yang pertama terkait dugaan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang dan laporan kedua dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang, kedua pelaku inisial (MR) dan (KS) sudah diamankan di Polsek Pamenang.(jelasnya)
Dalam kasus pertama begini penjelasan korban"kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 wib saya sedang berada di rumah yang berada di Desa Empang Benao,Kecamatan Pamenang ,Kabupaten Merangin. Saya bersama anak saya (AR) yang berumur 4 tahun,saat itu keadaan rumah sedang mati lampu dan kondisi cuaca sedang hujan deras. Saat itu saya mendengar suara seseorang mencoba membuka pintu depan dan mendengar seperti suara orang sedang mencongkel pintu tersebut,kemudian setelah berhasil masuk kedalam rumah, orang tersebut mencoba membuka pintu rumah saya tapi tidak dapat membuka pintu tengah rumah saya. Kemudian orang tersebut memanjat dinding rumah saya dan masuk dari atas tembok rumah saya,karena ada jarak dinding tengah rumah saya dan atap rumah. Saat orang tersebut turun dari tembok tembok rumah saya dan masuk ke ruang tengah rumah,saya mendengar suara yang membuat saya memutuskan untuk beranjak dari kamar dan mendekati ke sumber suara tersebut. Saat saya keluar dari kamar dengan membawa HP yang di hidupkan senternya,saya menemui (MR) yang sudah berada di depan pintu kamar saya dengan membawa sebilah pisau Panjang sejenis parang yang panjangnya kira-kira 80 cm. Kemudian sdr (MR) mengarahkan parang tersebut kepada saya dan mengatakan kepada saya dengan Bahasa “ TAROK HP KAU TU AKU NAK MEMPERKOSA KAU, JANGAN TERIAK NANTI KU BUNUH”. Kemudian saya mencoba melawan dengan loncat ke arah sdr (MR) dan memeluknya dan menahan parang tersebut,kemudian saya mencoba berteriak meminta pertolongan (MR) memasukan kelima jari tangan kanan nya ke dalam mulut saya yang menyebabkan luka di area dalam mulut saya dan saya mengalami mimisan akibat tindakan saya tersebut. Setelah itu (RN) mendorong saya hingga terjatuh kearah kipas angin,kemudian (MR) kabur dari rumah saya".(jelas korban)
Kanit Reskrim Ipda Alfon S.SH Polsek Pamenang menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan,.
Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026, Unit reskrim Polsek Pamenang mendapatkan informasi bahwa ke beradaan pelaku di wilayah hukum Polres Sarolangun dan setelah berkordinasi komunikasi berkolaborasi dengan Polsek Kota Sarolangun pelaku / tersangka dapat diamankan kemudian pelaku dibawa untuk menjalani proses hukum di Polsek Pamenang .
Sementara itu kasus kedua terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ini penjelasan korban
Pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wib pada saat saya dan istri saya yaitu sdri (PN) sedang berada di Kabupaten Kerinci untuk lebaran ke tempat keluarga, tibatiba ponakan saya sdr (ZN)menelfon saya dan memberitahukan bahwa rumah saya yang berada di RT.003, RW.000, Desa Empang Benao, Kec. Pamenang, Kab. Merangin sudah dibongkar dan curi oleh orang. setelah memberitahukan hal tersebut sdr (ZN) mengecek kembali ke rumah saya hingga ke gudang penyimpanan toko saya dan mendapati bahwa barang-barang berupa 24 (dua puluh empat) tabung gas elpiji 3 kilogram dan 1 (satu) unit mesin cucian motor merk ROBIN warna kuning telah hilang dari gudang penyimpanan toko saya tersebut. Atas Kejadian tersebut saya memutuskan untuk pulang ke rumah saya yang berada di RT.003, RW.000, Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wib saya sampai di rumah saya dan mendapati bahwa teralis pintu gudang bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka dan tidak pada tempatnya, kemudian saya mengetahui bahwa barang-barang yang disebutkan oleh sdr (ZN) tersebut juga sudah hilang dari dalam gudang penyimpanan toko saya tersebut.
Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026, Unit reskrim dan unit intel Polsek Pamenang melakukan penyelidikan kemudian beradaan pelaku Berada kediamannya di Desa Empang Benao. Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penangkapan di rumah sdr (KS) yang melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan,kemudian pelaku dibawa untuk menjalani proses hukum di Polsek Pamenang .
Polsek Pamenang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya wilayah hukum Polsek Pamenang Polres Merangin agar tetap meningkatkan kewaspadaan terutama saat meninggal rumah hendak la waspada dan teliti memeriksa seluruh pintu rumah dengan pengamanan kunci ganda, maupun saat tidur pada malam hari. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminalitas, diharapkan segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.( tutupnya)
Tim RMO
Wartawan Agus_Maskur
Humas Media Sumaterannewss
(Amrizal)


