Lubuk Linggau. Sumateran Newss. Com, Sidang Gugatan Kadus 4 Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, propinsi Sumatera Selatan Di gelar di ruang sidang pengadilan Negeri Lubuk Linggau .Rabu 15 Juli 2026.
Gugatan Kadus 4 Desa Batu Gajah, Menindaklanjuti, Keputusan PTUN Beberapa Bulan Yang Lalu yang Sampai Saat ini Belum Terealisasi Atau tidak dieksekusi oleh Oknum Kepala Desa Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara Propinsi Sumatera Selatan Yang Telah Di Abaikan Oleh pihak Oknum kepala Desa Bahkan tidak Diekseku si Sama Sekali.
Padahal Dari keputusan PTUN Pihak penggugat Sudah memberikan Kesempatan waktu Brike Untuk Oknum Kepala Desa Batu Gajah Untuk melakukan Tindak lanjut eksekusi dari putusan PTUN, Namun Pihak tergugat tidak ada realisasi sama sekali, Bahkan seakan akan Di dalam sengketa Tersebut Tidak menunjukan kesalahan Padahal Pihak Pengadilan PTUN Ssudah mengikrarkan Putusan Tetap , Namun keputusan dari pihak PTUN Di Abaikan Oleh pihak Oknum kepala Desa.
Kembali Hadir nya pihak penggugat Di Persidangan ini Justru ingin Mencari kebenaran dan keadilan Bahwa keadilan itu yakin Masi ada
Peristiwa ini Sudah lama ,Bahkan Kebenaran itu sudah kami uji Di pengadilan PTUN Palembang Kemudian Pihak tergugat Melakukan Upaya Banding, Keputusan Banding Menyatakan Bahwa Menguwatkan Putusan Pertama Dan Di nyatakan Bahwa Opsi yang di sampaikan Tergugat itu salah Dan Kardus 4 ibu Jumaariyah hazanah Di kembalikan Ke posisi Semula Beserta Hak dan Harkat Martabat Nama Baik Harus di pulih kan Kembali ( Bukan Di Angkat Kembali ) Apa yang di sampaikan Oknum kepala Desa mengakat Kembali itu adalah kesalahan Kepala Desa. Kata suami dari pengugat. ( Tim Red)

