Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Toko Mini Berinisial HK di Pagar Alam Diduga Bebas Jual Miras Kadar Alkohol Tinggi Tanpa Izin

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T10:13:44Z


 

PAGAR ALAM, SUMSEL — Sebuah usaha retail berupa Toko Mini  market yang berlokasi di bawah Simpang Empat Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, diduga kuat menjual bebas minuman keras (miras) golongan C dengan kadar alkohol di atas 40%. Penjualan bebas di Toko Mini tersebut disinyalir dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

​Penyusuran ini dilakukan oleh Tim Investigasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya peredaran miras berkadar alkohol tinggi di wilayah tersebut.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014, penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara aturan ketat hanya diperbolehkan di hotel, bar, restoran, serta toko bebas bea yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

​Satpol PP Pagar Alam Janji Tindak Tegas

​Menanggapi laporan dan temuan ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pagar Alam, Andri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dokumen perizinan terhadap Toko Mini yang bersangkutan.

​"Kami akan cek dulu legalitas izinnya. Jika terbukti tidak mengantongi SKPL Golongan C, akan kami tindak tegas sesuai Perda No. 04 Tahun 2014 berupa sanksi teguran hingga penyegelan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres untuk langsung meninjau ke lapangan. Pada prinsipnya, alkohol jenis apa pun tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa regulasi," tegas Andri saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

​Langkah responsif dari penegak Perda ini diharapkan dapat menjawab keresahan warga sekitar yang khawatir atas dampak sosial dari peredaran miras tanpa kontrol di lingkungan mereka.

​Konfirmasi Pihak Pengelola dan Kepolisian

​Saat dikonfirmasi oleh perwakilan tim investigasi mengenai kepemilikan dan operasional Toko Mini di kawasan sebelum lampu merah Nendagung (sebelah kanan arah Gunung Dempo) tersebut, pria berinisial HK memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

​"Memang benar, iya (saya yang mengelola)," jawab HK.

​Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menyambut baik informasi ini dan berjanji akan segera mengambil tindakan penyelidikan.

​"Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti dan kami lakukan pengecekan di lapangan," tulis Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

​Desakan Sidak Gabungan Pekan Depan

​Merujuk pada Pasal 10 Permendag No. 20/2014, pelanggaran terhadap distribusi minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.

​Demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum, Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Samapta Polres Pagar Alam, dan Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke lokasi Toko Mini tersebut pada pekan depan.




​(AKPERSI Pagar Alam)

×
Berita Terbaru Update