Muara enim . Sumaterannewss. com.senen 20 Juli 2026 kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Muara Enim terus bergulir. Hingga kini, penyidik Polres Muara Enim telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan."
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, jurnalis Nopri Hartono mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada seorang narasumber. Namun, komunikasi tersebut disebut berujung pada tanggapan yang emosional.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.32 WIB, seorang pria bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup warga.
Menurut pelapor, penyebaran tangkapan layar tersebut menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan. Nopri Hartono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.
Merasa nama baik dan kredibilitasnya sebagai jurnalis telah dirugikan, Nopri Hartono kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Muara Enim agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Sejumlah saksi diketahui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, oknum kepala desa yang disebut dalam laporan tersebut hingga kini belum dipanggil oleh penyidik."
Kuasa hukum media selidikkaus.com Arwin tino SH.MH masih memantau Dan menginginkan pihak penyidik memproses secepat nya laporan pada hari Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
ARWINTINO SH.H menambahkan bahwa,tindakan kades tsb juga sudah termasuk merendahkan jurnalistik karena dengan arogan dengan sengaja menyebar fitnah seolah2 wartawan bisa di beli.tutup nya (Tim)

