Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dua Raperda Hukum Disetujui DPRD OI

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T23:30:04Z


 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) produk hukum inisiatif  Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir  disetujui  oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI).


Persetujuan dua produk hukum dituangkan  dalam sebuah berita acara penandatanganan  antara Ketua DPRD Ogan Illr H Edwin Cahya Putra  dengan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar,  Senin (08/06/26).


Sidang rapat Paripurna XXXI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke - III Tahun 2026 dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra didampingi dua wakilnya Wahyudi Marwan dan Ahmad Syafe’i, dihadiri 27 anggota DPRD  dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir dan dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir Dicky Syailendra.


Agenda sidang paripurna sendiri  mengenai pembahasan Raperda atas Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026 pada Pembicaraan Tingkat Kedua Yakni , a. Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir,  b. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dan c. Pendapat Akhir Bupati Kabupaten Ogan Ilir.


Acara diawali  dengan penyampaian  Pansus 1 oleh Basri M Zahri  dan  Pansus 2 disampaikan  oleh Safari.


Dua produk hukum tersebut yakni produk hukum daerah dan Desa, serta produk hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu


Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar  pada kesempatan tersebut antara lain mengatakan, bahwa langkah selanjutnya  produk  hukum yang  telah disetujui  akan di usulkan ke Gubernur  melalui Biro Hukum Pemprov Sumsel  untuk menjadi perda hukum yang  akan kita tindak lanjuti untuk  dilaksanakan dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update