Sumateran news
Rejang Lebong – Praktik pelayanan publik yang menyimpang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) menyeruak dari Dusun 1 Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) dokumen vital bagi pelaku UMKM.
Seorang warga berinisial PN, pelaku UMKM, mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp50.000 oleh Kepala Desa Kampung Delima berinisial MG saat mengurus SKU. Permintaan tersebut disebut sebagai biaya administrasi, disampaikan secara langsung, dan terjadi di Kantor Desa Kampung Delima pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ironisnya, peristiwa tersebut disaksikan oleh istri PN dan sedikitnya lima perangkat desa, memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian tertutup.
Padahal, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015, seluruh layanan administrasi desa termasuk penerbitan SKU tidak dipungut biaya karena telah dibiayai melalui APBDes. Dengan demikian, setiap pungutan di luar ketentuan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan etik jabatan.
Pola Berulang: Dari SKU hingga Surat Pengantar Nikah
PN menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut bukan peristiwa tunggal. Sekitar lima bulan sebelumnya, saat mengurus surat pengantar nikah (NA) anaknya, ia mengaku kembali diminta uang sebesar Rp200.000.
“Kalau ini dianggap biasa, maka pungli akan terus dinormalisasi. Masyarakat desa selalu berada di posisi terpaksa karena membutuhkan layanan,” ujar PN.
Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya pola pungutan sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif sesaat.
Ahli Hukum: Ini Bukan Administrasi, Ini Penyalahgunaan Kekuasaan
Ahli hukum tata negara dan pidana yang dimintai pendapat menilai, dugaan permintaan uang tersebut telah melampaui batas pelanggaran administratif.
“Ketika pelayanan publik yang secara tegas dinyatakan gratis justru dipungut biaya, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar. Lebih jauh, jika dilakukan oleh pejabat desa yang memiliki relasi kuasa, maka unsur penyalahgunaan wewenang sangat kuat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan dasar hukum jelas untuk sanksi administratif berat, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian kepala desa.
Lebih serius lagi, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 423 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat.
“Dalih ‘biaya administrasi’ tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. APBDes sudah menganggarkan pelayanan ini. Jika uang diminta, maka itu patut diduga untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ujian Integritas Pemerintahan Desa
Keberadaan Satgas Saber Pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dinilai sangat relevan untuk segera turun tangan. Kasus ini disebut sebagai ujian serius integritas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam perlindungan hak masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Masyarakat Desa Kampung Delima kini mendesak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Camat Curup Timur, serta Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan terbuka kepada publik.
“Kami ingin desa ini bersih. Jangan sampai kantor desa berubah menjadi tempat masyarakat harus ‘membayar’ haknya sendiri,” ujar salah satu warga yang turut mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kampung Delima belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
(NG)

