Lubuk Linggau Sumateran Newss Com tanggal,8 Fb tahun,2026 wib.
pengunduran diri Hairul Halim Menegaskan dari jabatan Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SBW, ditegaskan bahwa sejak surat pengunduran diri ditandatangani dan diserahkan, maka yang bersangkutan secara sah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Umum LSM SBW, tegas Hairul Halim.
Dengan demikian, apabil terdapat surat atau dokumen yang ditandatangani atas nama Hairul Halim Sekretaris Umum setelah tanggal pengunduran diri dan sebelum adanya pengangkatan sekretaris yang baru, maka penandatanganan atau tidak di benarkan ada laporan ke instansi instansi tersebut seperti kekjasaan dan kepolisian tidak dapat dibenarkan secara organisasi, karena Hairul Halim sudah tidak memiliki kewenangan struktural.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan administrasi organisasi, nama Hairul Halim tidak lagi tercantum dan tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan LSM SBW .
pada sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) .sesuai aturan , ketentuan yang berlaku setelah pengunduran diri efektif.
Sejak saat itu pula, Hairul Halim Madagaskar tidak memiliki kepentingan, kewenangan, maupun tanggung jawab hukum dan organisasi terhadap seluruh aktivitas, kebijakan, dan administrasi LSM SBW.kata Hairul Halim.
Lanjut, Hairul Halim Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi serta menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam tubuh organisasi LSM SBW, ucapnya.
Saat di wawancarai oleh tim Media,


