Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar Mandek, Aktivis Musi Rawas Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T06:51:32Z


MUSI RAWAS,Sumaterannewss.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik.


Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.


Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, kala itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.


Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kejelasan hukum.


Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian:


Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar

Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar

Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar

Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar


Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).


Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD.


Meski demikian, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara. Situasi ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi setempat.


Tommy Jpisa, Aktivis Musi Rawas, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.

“Ini kasus sudah lama. Penggeledahan sudah, saksi sudah puluhan dipanggil, ekspose dengan BPKP juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah hilang ditelan alam,” tegas Tommy.


Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Rawas.


Tommy juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk bersikap transparan dan profesional, serta segera menuntaskan perkara tersebut dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.


Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum. (SMSI Musi Rawas)

 

×
Berita Terbaru Update