Lahat. Sumatranews com
Oleh: PANDU SATRIA WIJAYANE (Aktivis hukum/Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Bogor).
Mahasiswa Hukum Soroti Penyimpangan Praktik Jaminan Fidusia di Lapangan
Seorang pemuda dari kabupaten Lahat Sumatera Selatan, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Universitas Terbuka Bogor. Angkat bicara terkait maraknya penyimpangan praktik jaminan fidusia di masyarakat.
Pemuda yang dikenal sebagai mahasiswa sekaligus aktivis hukum tersebut menyoroti masih banyaknya tindakan ilegal yang mengatasnamakan Undang-Undang Jaminan Fidusia, khususnya praktik perampasan kendaraan secara sepihak di jalan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak pernah memberikan ruang bagi tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang sah apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
“Masalahnya bukan pada undang-undangnya, tetapi pada praktik yang menyimpang.
Banyak masyarakat yang akhirnya takut, padahal hukum seharusnya memberi perlindungan, bukan ancaman,” ujarnya.
Ia menilai, praktik perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, baik debitur maupun kreditur untuk lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan istilah “fidusia” demi kepentingan tertentu.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap tindakan harus tunduk pada aturan, bukan pada kekuasaan atau tekanan,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa edukasi hukum sangat penting, sekaligus mendorong praktik pembiayaan yang adil, beradab, dan sesuai dengan konstitusi.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
sejatinya dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian kredit, khususnya antara kreditur dan debitur. Namun dalam praktik, tidak sedikit terjadi penyimpangan yang justru menjauhkan hukum dari tujuan dasarnya. Salah satu sumber utama persoalan tersebut terletak pada kesalahpahaman dan penyimpangan makna kepemilikan dalam jaminan fidusia & hak eksekutorial.
Dalam praktik, tidak sedikit oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih “Hak kepemilikan dan Hak eksekusi fidusia”, seolah-olah sertifikat fidusia adalah izin mutlak untuk bertindak.
Penyimpangan ini semakin kompleks ketika oknum-oknum tertentu mengatasnamakan undang-undang, namun bertindak di luar hukum, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai Pancasila.
Fidusia dan Kepemilikan: Antara Hukum dan Manipulasi Makna
UU Jaminan Fidusia mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur).
Secara normatif, pengalihan hak kepemilikan dalam fidusia:
bersifat jaminan, bukan penguasaan mutlak;
tidak menghapus hak perlindungan debitur;
dan tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada kreditur.
Namun dalam praktik, frasa “pengalihan hak kepemilikan” kerap disalahgunakan sebagai legitimasi bahwa objek fidusia sepenuhnya milik kreditur, sehingga dapat ditarik kapan saja tanpa prosedur hukum. Tafsir semacam ini jelas menyesatkan dan bertentangan dengan asas keadilan.
Kepemilikan dalam fidusia bukanlah kepemilikan absolut,
melainkan kepemilikan bersyarat yang hanya dapat dieksekusi apabila:
terbukti adanya wanprestasi,
wanprestasi tersebut disepakati atau ditetapkan secara sah,
dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang beradab.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Koreksi Konstitusional
Penyimpangan praktik tersebut mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan koreksi melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:
sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan eksekusi sepihak;
penentuan wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur;
dan apabila debitur menolak menyerahkan objek fidusia, kreditur wajib menempuh jalur pengadilan.
Putusan ini secara tegas meluruskan bahwa hukum fidusia tidak boleh dijalankan dengan logika kekuasaan, melainkan dengan logika keadilan dan due process of law.
Praktik Penyimpangan: Masalah Hukum dan Nilai
Fakta di lapangan masih menunjukkan maraknya:
penarikan paksa di jalan,Intimidasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,penggunaan ancaman pidana secara keliru,serta tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai Pancasila, khususnya:
Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab;
Sila Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum yang dijalankan tanpa adab dan nurani akan kehilangan legitimasi moralnya.
Fidusia dalam Perspektif Pancasila dan UUD 1945
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menempatkan hukum bukan semata sebagai alat pemaksa, melainkan sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks fidusia:
kreditur berhak atas pelunasan piutangnya,
debitur berhak atas perlindungan dari tindakan sewenang-wenang,
dan negara berkewajiban memastikan keseimbangan tersebut berjalan secara konstitusional.
Menjadikan fidusia sebagai alat intimidasi jelas bertentangan dengan semangat konstitusi dan cita hukum nasional.
Edukasi Hukum sebagai Kebutuhan Mendesak
Permasalahan fidusia tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi hukum yang masif dan jujur. Masyarakat perlu memahami bahwa:
tidak semua penarikan kendaraan adalah sah,
tidak semua ancaman fidusia berdasar hukum,
dan tidak semua pihak yang mengaku berwenang benar-benar memiliki kewenangan.
Demikian pula, kreditur yang taat hukum sejatinya akan lebih terlindungi dengan mekanisme eksekusi yang sah dan beradab.
Penutup
UU Jaminan Fidusia bukanlah instrumen penindasan, melainkan alat kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batas-batas kewenangan dan menempatkan kembali fidusia dalam koridor konstitusional.
Kini tantangannya adalah memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks undang-undang, tetapi benar-benar hadir sebagai keadilan yang dirasakan.
Karena dalam negara Pancasila, hukum tidak boleh menakutkan rakyatnya, melainkan memelindunginya.
Kini tugas kita bersama akademisi, praktisi, aparat, Mahasiswa dan masyarakat memastikan bahwa hukum tidak hanya tertulis rapi dalam undang-undang,
tetapi hidup adil dalam praktik.
Karena negara hukum bukan diukur dari kerasnya eksekusi, melainkan dari adilnya perlindungan bagi setiap warga negara.
(Nopiarman)

