SUMATERAN NEWS,Rejang Lebong . Rapat paripurna DPRD Rejang Lebong mengesahkan 5 Perda. Rapat digelar di ruang paripurna DPRD pukul 10.00 WIB – 12.30 WIB, Selasa, 9 Desember 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Juliansyah Yayan didampingi Waka II, Lukman Effendi, SH itu dihadiri Wabup, Dr. Hendri, SSTP, MSi, Pj Sekdakab, Elva Mardiana, SIP, MSi. Unsur Forkopimda, para pejabat eselon II dan III jajaran Pemkab. Serta perwakilan perbankan, perguruan tinggi, KPU dan Bawaslu.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, 3 Pansus lebih dulu melaporkan hasil pembahasan ke-5 Raperda. Dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi. Yakni, gabungan Fraksi PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan PKB. Serta Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem lebih dulu menyampaikan pendapat akhirnya terhadap ke-5 Raperda. Dengan suara berat fraksi-fraksi dapat menyetujui ke-Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Disesi I, paripurna DPRD mengesahkan 3 Raperda jadi Perda. Terdiri dari Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong tahun 2026 – 2045. Perda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta Perda Tentang Perumda Renah Skalawi.
Sesi II dan III paripurna DPRD mengesahkan 2 Perda. Yakni Perda Tentang Pendidikan Al Qur’an dan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong.
‘’Setelah mendengar uraian dan kesimpulan pendapat akhir fraksi-fraksi, kami ucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan 3 Raperda dan disetujuhi untuk disahkan menjadi Perda. Yakni, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong tahun 2026 – 2045. Perda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta Perda Tentang Perumda Renah Skalawi,’’ kata Wabup dalam paripurna sesi I.
Seluruh saran dan pendapat fraksi-fraksi lanjut Wabup, akan menjadi pedoman dan perhatian OPD pemrakarsa dalam menjalankan ke-3 Perda.
Disesi II Wabup, menyampaikan pendapat akhir eksekutif atas Raperda inisiasi DPRD Tentang Pendidikan Al Quran.
‘’Pemerintah daerah tentunya sangat mendukung hak inisiatif pembentukan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang nantinya dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hokum dalam penyelenggaraan pendidikan Al Quran pada satuan pendidikan formal dan informal. Pendidikan Al Quran diharapkan dapat menumbuhkembangkan kemampuan dan keterampilan membaca, menulis, menghafal dan memahami serta menafsirkan Al Quran. Serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan Al Quran tentunya menjadi tanggung jawab bersama. Khususnya Pemkab akan mengambil peran dan tanggung jawab dalam beberapa hal. Terdiri dari, menyediakan anggaran penyelenggaraannya, memberikan bantuan SDM, melakukan kerjasama dengan instansi berwenang. Menyosialisasikan, melaksanakan dan menggoordinasikan penyelenggaraan pendidikan Al Quran. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Al Quran.
‘’Untuk itu, Pemkab dalam menerima dan menyetujui Raperda inisiatif DPRD untuk disahkan menjadi Perda,’’ jelas Wabup dalam paripurna sesi II.
Sedang dalam paripurna sesi III, Wabup juga mengucapkan terimakasih kepada Pansus III dan atas pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah menerima dan menyetujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong untuk disahkan menjadi Perda.
‘’Perda ini merupakan instrument Pemkab dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan efisiensi anggaran . Serta dapat memenuhi karakteristik dan kebutuhan daerah secara proporsional sehingga urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi dengan tetap mempedomani PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Serta rekomendasi penataan perangkat daerah dari gubernur Bengkulu,’’ demikian Wabup.
Pengesahan ke-Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan yang dilakukan Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan Wabup, Dr. Hendri, SSTP, MSi. (NG)


