OKI — Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pelajar SMK dan SMP di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 27 Agustus 2026 lalu, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Perkara yang sempat menjadi perhatian orang tua dan lingkungan sekolah tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI. Pemanggilan terhadap pihak korban telah dilakukan untuk menggali secara lebih mendalam kronologi kejadian yang diduga melibatkan lebih dari satu orang pelajar.
Dalam pemeriksaan tersebut, orang tua korban, Salam, memberikan keterangan kepada penyidik terkait peristiwa yang dialami anaknya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara sebelum penyidik memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui atau melihat langsung kejadian.
Penyidik Unit PPA Polres OKI, Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi yang masih berusia anak akan mendapatkan pendampingan orang tua dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar korban tetap mengikuti kegiatan belajar apabila kondisi memungkinkan. Hal itu dimaksudkan agar proses pendidikan korban tidak terganggu, mengingat proses hukum membutuhkan sejumlah tahapan dan waktu.
Sekolah Datangi Keluarga Korban
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak sekolah juga melakukan langkah persuasif dengan mendatangi keluarga korban.
Perwakilan sekolah yang hadir antara lain Aliaman selaku Komite Sekolah, Soleh Komring selaku penanggung jawab keamanan, serta guru BK, Mega. Kedatangan tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas kejadian yang menimpa korban.
Pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan akan memberikan pembinaan serta peringatan tegas kepada siswa yang diduga terlibat, sesuai aturan dan kewenangan sekolah.
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak keluarga siswa yang diduga terlibat disebut telah ditawarkan untuk datang menemui keluarga korban.
Namun hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana. Tawaran dari pihak keluarga korban maupun komite sekolah belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Jangan Sampai Berhenti pada Perdamaian
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan pendidikan yang kondusif.
Upaya perdamaian atau penyelesaian secara kekeluargaan memang dapat menjadi bagian dari langkah penyelesaian dalam perkara anak sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Namun, proses tersebut tidak semestinya mengabaikan hak korban dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penanganan perkara anak harus mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak dari kekerasan.
Apabila terdapat anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Sementara dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil penyidikan. Penentuan pasal bukan didasarkan pada dugaan atau pemberitaan, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Karena perkara masih dalam proses pemeriksaan, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.
Dan juga keluarga korban juga berkata kita harus hargain proses hukum yang berjalan saat ini,walau pun keluarga tidak menolah niat dari sekolah untuk persuasif,namun tetap mengedepan kan menghargai proses,karna sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.
Keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada sekadar pemanggilan saksi (AS)


