Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Pemkab dan Polres Pessel Tutup Mata: Tidak Ada Penindakan Kepada Oknum PPL di Pessel Diduga Mainkan Pupuk Subsidi Di Atas HET

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T11:12:48Z


 

Pesisir Selatan –SumateranNewss. Com– Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dipertanyakan implementasinya di tingkat bawah. Pasalnya, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), petani dihadapkan pada praktik curang distribusi pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial EM di wilayah Lagan. Oknum PPL ini disinyalir menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus merangkap sebagai pemilik m-kios, sebuah pelanggaran ganda yang merugikan petani.


Keresahan ini disampaikan oleh petani setempat, AJ, kepada awak media pada Kamis, 25 September 2025, sehari setelah Hari Tani Nasional. Berlokasi di Kecamatan Linggo Sari Baganti, AJ mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska yang sulit didapatkan sesuai HET.


"Kami berharap kepada Menteri Pertanian RI, kami petani dapat pupuk subsidi yang Bapak tetapkan, yaitu Urea Rp 2.250 per Kg atau Rp 112.500 per sak, dan Phonska Rp 2.300 per Kg atau Rp 120.000 per sak," ujar AJ. "Namun, kami sulit mendapatkan pupuk dan terpaksa membeli dengan harga hingga Rp 5.000 per Kg atau Rp 200.000 per sak."


Tingginya harga ini sangat membebani petani. "Akhirnya kami berdampak positif kerugian ulah pupuk subsidi tinggi harga di atas HET dan tidak tepat sasaran. Bagaimana kami ini bisa sejahtera seperti program Presiden Prabowo yang pro rakyat, yaitu ketahanan pangan?" tanya AJ penuh harap.


Pengakuan Dugaan Pelanggaran dan Janji Penindakan


Oknum PPL EM sendiri dikabarkan mengungkapkan bahwa penjualan pupuk subsidi di wilayahnya memang tidak tepat sasaran berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pupuk bersubsidi tersebut disebut-sebut banyak dijual kepada umum di atas HET, dengan jenis Urea dan Phonska mencapai Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per Kg atau berkisar Rp 160.000 hingga Rp 200.000 per sak.


Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Hendro Kurniawan, saat dikonfirmasi tim media di Painan pada Senin, 30 September 2025, menyatakan akan segera menindaklanjuti oknum PPL yang juga pemilik m-kios resmi dan menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Ia menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin dan proses hukum akan diterapkan. Perlu diketahui, Permentan RI No. 19 Tahun 2013 dengan jelas melarang PPL menjadi pemilik m-kios.


"Tutup Mata" Pemkab dan Polres Pessel Dipertanyakan


Meskipun ancaman sanksi telah dilontarkan, petani menyayangkan belum adanya tindakan nyata di lapangan. Oknum PPL inisial EM tetap beraktivitas seperti biasa, dan m-kiosnya masih dibuka setiap harinya. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa Pemerintah Kabupaten Pessel dan Polres Pessel "tutup mata" terhadap praktik yang merugikan petani dan mengancam program ketahanan pangan nasional.


Petani mendesak agar janji penindakan dari Dinas Pertanian Pessel segera direalisasikan dan meminta pengawasan dari aparat hukum untuk menghentikan penyimpangan pupuk bersubsidi yang membebani masyarakat tani di Pesisir Selatan.


 (HK)

×
Berita Terbaru Update