Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Miris!!! Oknum PPL Menjual Pupuk Subsidi diatas Harga HET Salah Satu Warga/Petani Lapor Ke Tipiter Polres Pesisir Selatan Sumbar Terkait Pupuk Yang dibeli

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T12:39:29Z


 

Sumatera Barat, Sumaterannewss. Com, -Petani di Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menjerit karena harga pupuk bersubsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dirilis dari Kementerian Pertanian RI, harga pupuk subsidi di antaranya jenis Urea ditetapkan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp2.250 per kg atau Rp112.5000 per karung, NPK Phonska sebesar Rp2.300 per kg atau Rp115.000, SP-36 sebesar Rp2.400 per kg atau Rp120.000 per karung, ZA 1.700 atau Rp120.000 per karung dan petroganik sebesar Rp800 per kg atau Rp32.000 per karung.


Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi.


Berdasarkan keluhan masyarakat yang sangat menjerit dengan harga pupuk bersubsidi yang jauh melambung tinggi dari harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.


"kami masih membeli pupuk dengan harga bervariasi yakni sekitar 5.000 per kg atau sebesar Rp160.000 sampai Rp250.000 per karung untuk pupuk Urea @50 kg pungkasnya kepada media ini. Pada sabtu (27/9/2015) di Nagari Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti.



Tempat terpisah salah satu warga menyampaikan ke media ini bahwa pupuk yang dibelinya memang benar di jual diatas harga HET disalah satu Kios Pupuk Resmi yang bertempat di Nagari Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, dan saya akan melaporkannya Polres karna ini sudah jelas melanggar aturan apalagi pemilik kios seorang PPL yang seharusnya membantu keluhan petani Minggu 28/09/2025.(ucapnya) 



Saat Tim Awak media Mengkonfirmasi ke salah satu Kios Pupuk yang terletak di Nagari Lagan dengan membawa salah satu warga yang baru membeli 1 sak pupuk subsidi dikios milik oknum PPL (En) Pemilik Kios membenarkan bahwa pupuk yang di jualnya dengan 

harga 160 ribu atau 150 ribu untuk kelompok tani atas kesepakatan UPTD dan saya selaku PPL Airpura Bukan PPL disini kios saya ini memang atas nama anak saya tapi dalam izin semua nama saya. (Jelasnya) 



Terkait Hal tersebut tim awak media langsung mengkonfirmasi Dinas Pertanian dengan penjelasan sangat luar biasa yang disampaikan oleh Hendro Kurniawan Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perternakan 

 

"Tekait oknum PPL tidak di benarkan dan tidak di bolehkan membuat kesepakatan untuk harga beli kepetani kita apalagi melibatkan UPTD dan kami akan memberi sanksi tegas karna pemerintah sudah menetapkan harga sesuai dengan harga HET, itu jelas pelanggaran sebuah hal yang harus di tindak lanjuti dan kami akan mulai menindak lanjut mulai hari ini Selasa 31/09/2025 sampai kedepan akan memanggil yang bersangkutan. 


Lanjut penyampain Hendro Kurniawan sesuai dengan peraturan kementerian dan juknis yang ada tidak di benarkan seorang PNS atau PPP untuk mendirikan M-kios atas nama pribadi dan kios yang tidak resmi akan kita tindak lanjuti apa bila di temukan  menyebarluaskan atau mendistribusikan pupuk subsidi maka itu akan dikenakan sanksi akan ditindaklanjuti ketahan hukum"(tegasnya)



Maengki Arwan salaku warga/petani meminta Pemerintahan dan APH agar segera menindak lanjut oknum PPL yang memiliki M-kios pupuk subsidi tempat iya membeli pupuk yang harganya sangat jauh dari harga HET dan saya sudah melaporkan ke Unit Tipiter Polres Pesisir Selatan Sumatra Barat Selasa 30/09/2025, saya selaku masyarakat/petani berharap pupuk subsidi bisa tersalurkan sesuai harga HET dari pemerintah pusat. (tutupnya) 


(Tim)

×
Berita Terbaru Update