INDRALAYA-SumateranNewss.com
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kalau tidak memenuhi syarat dan ketentuan tidak akan dilantik atau batal dilantik.
Hal ini antara lain dikatakan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir (OI) H.Wilson Effendi kepada awak media di ruang kerjanya Rabu (1/10/25) sore saat dikonfirmasi terkait bakal ada pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OI.
Lebih jauh dibeberkan oleh Wilson, syarat utama untuk lolos PPPK Paruh waktu adalah menjadi pegawai Non-ASN yang telah terdaftar di database, aktif bekerja minimal 2tahun dibuktikan dengan absen kehadiran, telah mengikuti seleksi Calon ASN tahun 2024, tapi belum berhasil atau tidak mendapatkan formasi.
"Bila nantinya diketemukan Calon PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi ketentuan yang ada,misalnya tidak pernah aktif masuk kerja dalam jangka waktu 2 tahun, maka terancam tidak bisa dilantik", ujar kepala BKPSDM OI H.Wilson Effendi.
Tambah Wilson, pihaknya hanya menerima berkas pengajuan dari Dinas atau OPD masing masing, kalau didapati tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, misalnya jarang ngantor atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, kepala dinasnya seharusnya jangan memberi rekomendasi.
Tak hanya itu, pelamar harus memiliki ijazah sesuai jabatan, bersedia bekerja berdasarkan perjanjian satu tahun dan dilengkapi berkas lainnya, misalnya SKCK, surat keterangan sehat dan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan diketahui kepala OPD masing masing, dimana selama ini yang bersangkutan menjadi tenaga honorer.
Didapati juga dari hasil konfirmasi dengan kepala BKPSDM OI ini, ternyata PPPK Paruh waktu ini selain perjanjian kerjanya satu tahun juga mengenai gaji yang bakal diterima oleh calon PPPK Paruh Waktu nanti sama seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer selama ini.
"Besaran gaji yang mereka terima selama menjadi tenaga honorer selama ini dari dinas ataupun OPD masing masing, sama yang akan mereka terima nantinya, misalnya selama ini mereka menerima honor 700 ribu per bulannya,nanti mereka akan menerima gaji seperti itu dari OPD bersangkutan", ujar Wilson.
Diketahui, belum lama ini Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar melantik 1236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan nanti pada tahun 2026 mendatang kembali bakal melantik 2256 PPPK Paruh Waktu dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
"Untuk PPPK Paruh Waktu rencananya akan dilantik tahun depan, tahun 2026",tutup Kepala BKPSDM OI H.Wilson Effendi mengakhiri bincangnya dengan awak media.***(Yan)