Sarolangun, Sumaterannews.com Rabu 29/10/2025
Dalam Pantauan awak media, Kantor Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi Tidak memasang papan merek Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025
Pemasangan papan APBDes adalah kewajiban hukum yang merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, Berdasarkan Landasan hukum publikasi APBDes, menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Mengatur bahwa pemerintah desa harus mempublikasikan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dapat Memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi anggaran desa
Jika tidak dipasang Papan APBDes maka ada Indikasi kurangnya transparansi Ketidakmampuan atau keengganan desa untuk mempublikasikan APBDes dapat menimbulkan kecurigaan mengenai penyalahgunaan dana.
Sehingga muncul dugaan keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran hukum Kepala desa bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian jabatan.
Kami dari awak media sudah mengklarifikasikan dengan kepala Desa terkait tidak terpasang nya papan APBDes melalui chat WhatsApp, menurut pengakuan kepala desa Teluk kecimbung, "Dulu sudah di pasang APBDes awal kareno baujan bapaneh copot dan lapuk, kini kami nunggu APBDes perubahan untuk nyetak baleho NYO. Kalau bapak mau baleho awak yang lamo kami cetak Bae lagi,
Kini kami nunggu APBDes perubahan untuk nyetak papan baleho pengumuman yang baru " ujarnya
Namun Apapun Alasan kepala desa Teluk kecimbung tidak memesang Papan APBDes di kantor kepala desa tersebut tidak dapat dibenarkan. *(CV)*


