INDRALAYA-SumateranNewss.com
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dua pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yaitu berinisial, CS (31) dan MM (26) keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Mendapat informasi tersebut Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota langsung melakukan patroli serta penyelidikan.
Setelah mendapatkan data diri pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut, yang diperoleh melalui pemesanan secara online.
Sementara Barang Bukti (BB) yang Diamankan yaitu uang palsu senilai Rp1.250.000 (25 lembar pecahan Rp50.000), uang asli hasil penukaran sebesar Rp600.000, 2 bungkus paket berisi uang palsu dan 2 unit handphone milik tersangka.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menerima uang dan melakukan transaksi. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, Kapolsek Tanjung Batu.
Polsek Tanjung Batu akan berkoordinasi dengan pihak Pidum dan Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.serta berkoordinasi dengan saksi ahli dalam hal ini Bank Indonesia ( BI ).***(Yan/rel)