Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Mohon Dukungan Walikota Palembang tentang Makam Pangeran Krama Jaya

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T03:32:27Z


 Palembang,  24 September 2025

Perihal : Mohon Dukungan Walikota Palembang

                   tentang Makam Pangeran Krama Jaya

Kepada Yth

1. Walikota Palembang

2. Ketua DPRD Kota Palembang

3. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang


Assalamuaikum Wr. Wb

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan beberapa fakta-fakta dan proses yang terjadi terhadap  Sengketa status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya di Palembang memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Palembang terkait penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya pada tanggal 16 September 2025.   Menanggapi putusan itu, Wali Kota Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan pemerintah kota akan menempuh upaya hukum banding (RMOL Sumsel)

“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan SK Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” 

Peningalan Sejarah kota Palembang yang terancam musnah yaitu makam Pangeran Kramajaya dan keturunan di Areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang itu di tutup seng oleh oknum seluas  400 m2. 

Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024



Menanggapi hal terbaru atas Putusan PTUN Palembang dengan ini Kami dari  keluarga Besar Angkatan Muda Keluarga Palembang Darussalam (AMKPD) dan Kiai Mascek

Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menolak keras Keputusan PTUN Palembang karena telah mengabaikan fakta persidangan bahwa Lokasi makam secara telah nyata memang ada dalam waktu yag lama lebih dari 50 tahun di lokasi yang disengketakan dan ada oknum yang tidak bertanggung jawab telah menimbun komplek pemakaman pangeran kramadjaya tersebut

2. Dari zuriat Palembang (RM Fadli Rahman) dan Persada Bergenah telah berhasil mengggali Kembali komplek pemakaman Pangeran Krama Jaya pada bulan Juli 2018 dan melakukan pemagaran keliling di komplek pemakanan Pangeran Kramajaya dan namun kembali ada oknum yang telah menimbun Kembali  dan membuat pagar pada tahun 2021.

3. Kami mohon Walikota Palembang  untuk untuk melakukan banding atas putusan PTUN Palembang yang telah merugikan zuriat Kesultanan Palembang dan  dapat mengembalikan Marwah dan martabat Walikota Palembang

4. Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024 dan mohon pemerintah kota Palembang memanggil Pihak Acid Chandra dan Zuriat Pangeran Kramadjaya untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak ada kesepakatan, maka kami mohon pemerintah kota Palembang untuk melaporkan Pihak Acid Chandra ke pihak berwajib karena diduga  telah merusak makam pangeran kramajaya dan zuriatnya.

5. Memohon kepada Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk memfasilitasi Penyelesaikan Sengketa Makam Pangeran Kramadjaya dan pemkot Palembang tetap  memasang plang cagar budaya di Lokasi komplek pemakaman pangeran kramajaya walaupun dalam proses banding

6. Meminta Pemerintah Kota Palembang agar di tahun 2025 ini areal  pemakaman pangeran kramadja tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang sehingga tidak ada pihak pihak yang merusak lagi makam-makam yang ada.

7. Meminta Pihak Kapoltabes Kota Palembang membantu memproses secara  hukum pihak pihak yang telah merusak makam Pangeran Kramadjaya

8. Pihak yang merasa memiliki lahan tersebut segera menyerahkan areal makam pangeran kramadjaya kepada pemerintah kota Palembang untuk dikelola sebagai areal cagar budaya

9. Meminta BPN Kota Palembang membatalkan Sertifikat tanah tersebut bila  memang  telah dibuatkan SHM

10. Menghimbau kepada zuriat Pangeran Kramadjaya dan Masyarakat Palembang dapat  menahan diri dan mencari Solusi  terbaik sehingga makam kramajaya dapat dipulihkan seperti dulu.



Sebagai pertimbangan kami sampaikan dokumen pendukung tentang komplek pemakaman pangeran kramajaya.

Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi pemerintah kota Palembang dan Pihak pihak terkait.  Dengan harapan agar komplek pemakaman pangeran kramajaya dapat dijaga dan dipulihkan seperti dulu lag. Aamiin


PENGURUS 

ANGKATAN MUDA KELUARGA PALEMBANG DARUSSALAM

 (AMKPD)



Kemas Idham Abubakar, SP

Ketua Harian



Lampiran- Lampiran

SK walikota Palembang No.494/KPTs/Disbud/2024

 

Lampiran 

Sejarah Pangeran Kramadjaya

Perlu kita ketahui dalam catatan sejarah, Pangeran Kramajaya merupakan penguasa terakhir di era Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri. Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.

Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.

R. Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.

Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan keraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah. 

Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya: Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang, Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.

Pangeran Kramajaya menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:

1. R.A.Azimah 2. R.A.Syaikho 3. R.A. Zakiah 4. Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz 5. Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib 6. R.A. Fatimah 7. R.A. Zubaidah. Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi.

Pada tanggal 29 Syawal 1267H atau bulan Agustus 1851, malam Rabu, Pangeran Kramajaya ditangkap karena tetap menentang kepada kolonial Belanda. Beliau diasingkan ke Purbolinggo-Banyumas (Jatim) dengan menumpang kapal asap waktu itu.

10 tahun kemudian, tepatnya 5 Mei 1862 ia wafat dalam usia 70 tahun. Kemudian jenazahnya dipindahkan ke Palembang, di kampung 15 Ilir, di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang.*


Lampiran  Foto-foto makam di komplek pemakaman kramajaya

  

Lampiran Plang nama Komplek Pemakaman Pangeran Krama djayo

×
Berita Terbaru Update