Palembang, 24 September 2025
Perihal : Mohon Dukungan Walikota Palembang
tentang Makam Pangeran Krama Jaya
Kepada Yth
1. Walikota Palembang
2. Ketua DPRD Kota Palembang
3. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang
Assalamuaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan beberapa fakta-fakta dan proses yang terjadi terhadap Sengketa status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya di Palembang memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Palembang terkait penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya pada tanggal 16 September 2025. Menanggapi putusan itu, Wali Kota Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan pemerintah kota akan menempuh upaya hukum banding (RMOL Sumsel)
“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan SK Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Peningalan Sejarah kota Palembang yang terancam musnah yaitu makam Pangeran Kramajaya dan keturunan di Areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang itu di tutup seng oleh oknum seluas 400 m2.
Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024
Menanggapi hal terbaru atas Putusan PTUN Palembang dengan ini Kami dari keluarga Besar Angkatan Muda Keluarga Palembang Darussalam (AMKPD) dan Kiai Mascek
Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menolak keras Keputusan PTUN Palembang karena telah mengabaikan fakta persidangan bahwa Lokasi makam secara telah nyata memang ada dalam waktu yag lama lebih dari 50 tahun di lokasi yang disengketakan dan ada oknum yang tidak bertanggung jawab telah menimbun komplek pemakaman pangeran kramadjaya tersebut
2. Dari zuriat Palembang (RM Fadli Rahman) dan Persada Bergenah telah berhasil mengggali Kembali komplek pemakaman Pangeran Krama Jaya pada bulan Juli 2018 dan melakukan pemagaran keliling di komplek pemakanan Pangeran Kramajaya dan namun kembali ada oknum yang telah menimbun Kembali dan membuat pagar pada tahun 2021.
3. Kami mohon Walikota Palembang untuk untuk melakukan banding atas putusan PTUN Palembang yang telah merugikan zuriat Kesultanan Palembang dan dapat mengembalikan Marwah dan martabat Walikota Palembang
4. Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024 dan mohon pemerintah kota Palembang memanggil Pihak Acid Chandra dan Zuriat Pangeran Kramadjaya untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak ada kesepakatan, maka kami mohon pemerintah kota Palembang untuk melaporkan Pihak Acid Chandra ke pihak berwajib karena diduga telah merusak makam pangeran kramajaya dan zuriatnya.
5. Memohon kepada Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk memfasilitasi Penyelesaikan Sengketa Makam Pangeran Kramadjaya dan pemkot Palembang tetap memasang plang cagar budaya di Lokasi komplek pemakaman pangeran kramajaya walaupun dalam proses banding
6. Meminta Pemerintah Kota Palembang agar di tahun 2025 ini areal pemakaman pangeran kramadja tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang sehingga tidak ada pihak pihak yang merusak lagi makam-makam yang ada.
7. Meminta Pihak Kapoltabes Kota Palembang membantu memproses secara hukum pihak pihak yang telah merusak makam Pangeran Kramadjaya
8. Pihak yang merasa memiliki lahan tersebut segera menyerahkan areal makam pangeran kramadjaya kepada pemerintah kota Palembang untuk dikelola sebagai areal cagar budaya
9. Meminta BPN Kota Palembang membatalkan Sertifikat tanah tersebut bila memang telah dibuatkan SHM
10. Menghimbau kepada zuriat Pangeran Kramadjaya dan Masyarakat Palembang dapat menahan diri dan mencari Solusi terbaik sehingga makam kramajaya dapat dipulihkan seperti dulu.
Sebagai pertimbangan kami sampaikan dokumen pendukung tentang komplek pemakaman pangeran kramajaya.
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi pemerintah kota Palembang dan Pihak pihak terkait. Dengan harapan agar komplek pemakaman pangeran kramajaya dapat dijaga dan dipulihkan seperti dulu lag. Aamiin
PENGURUS
ANGKATAN MUDA KELUARGA PALEMBANG DARUSSALAM
(AMKPD)
Kemas Idham Abubakar, SP
Ketua Harian
Lampiran- Lampiran
SK walikota Palembang No.494/KPTs/Disbud/2024
Lampiran
Sejarah Pangeran Kramadjaya
Perlu kita ketahui dalam catatan sejarah, Pangeran Kramajaya merupakan penguasa terakhir di era Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri. Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.
Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.
R. Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.
Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan keraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.
Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya: Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang, Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.
Pangeran Kramajaya menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:
1. R.A.Azimah 2. R.A.Syaikho 3. R.A. Zakiah 4. Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz 5. Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib 6. R.A. Fatimah 7. R.A. Zubaidah. Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi.
Pada tanggal 29 Syawal 1267H atau bulan Agustus 1851, malam Rabu, Pangeran Kramajaya ditangkap karena tetap menentang kepada kolonial Belanda. Beliau diasingkan ke Purbolinggo-Banyumas (Jatim) dengan menumpang kapal asap waktu itu.
10 tahun kemudian, tepatnya 5 Mei 1862 ia wafat dalam usia 70 tahun. Kemudian jenazahnya dipindahkan ke Palembang, di kampung 15 Ilir, di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang.*
Lampiran Foto-foto makam di komplek pemakaman kramajaya
Lampiran Plang nama Komplek Pemakaman Pangeran Krama djayo


