Banyuasin, Sumaterannewss. Com , pernyataan Bupati Banyuasin Oleh Askolani di media sosial menuai pertanyaan besar bag masyarakat Banyuasin masalah utang yang di tinggal kan oleh PJ Bupati sebesar Rp 135 miliar tersebut,menuai kritik.
Ini mendapat tanggapan serius dari Lembaga investigasi Negara kabupaten Banyuasin , Nazarudin .Ak pernyataan ini tersebut meminta penjelasas kepada Bupati Banyuasin dan DPRD Banyuasin untuk mengklarifikasi dari ungkapan Bupati tersebut.agar masyarakat tidak bertanya tanya ,utang apo nian yang tinggal kan PJ Bupati Banyuasin pada masa nya ,karena ada dua PJ pada waktu itu.Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan , APBD di sahkan bersama DPRD ,jika itu pun benar ada utang 135 milyar, DPRD pasti tahu itu ,kata ketua LIN Banyuasin di kantor nya,Senin,22/09/2025 .
Karena utang merupakan beban tanggung jawab APBD kabupaten Banyuasin setiap tahunnya itu tidak bisa di pungkiri , sampai tahun 2029 yang akan datang.
Seharusnya pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Banyuasin bisa Mencarikan solusi bukan di permasalahan , karena setiap Bupati pada akhir akan meninggalkan utang dan ini setiap anggaran di sah kan oleh DPR D.
Pada masa Askolani jadi Bupati juga pernah terutang Ro 228 M dan Rp 199 M .kami menunggu jawaban dari pemerintah daerah dan DPRD Banyuasin ,agar ini tidak jadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat Banyuasin ,pungkas nya.