Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Jejak Kelam di Balik Pilkada Sumsel 2024: Ketika Keadilan Dipertanyakan

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T13:03:17Z




 

Palembang- Sumaterannewss. Com

Perebutan kursi gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 tak hanya menjadi ajang pertarungan politik, tetapi juga membuka tabir praktik kotor yang mengancam integritas demokrasi. Sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Ir. H. Eddy Santana Putra, MT kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, menguak dugaan pelanggaran berat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Dalam persidangan 30 Sprt 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembaang, kuasa hukum Ir. H. Eddy Santana, MT, Nikosa Yamin Bachtiar, S.H., M.H membeberkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik politik uang dan pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu. Sembilan saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian, dan mereka semua sepakat bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara luas dan sistematis.


Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan ketidaknetralan hakim dalam proses persidangan. Tim kuasa hukum Ir. H. Eddy Santana Putra, MT bahkan meminta agar ketua majelis hakim diganti karena dinilai tidak netral. Ada lima poin yang menjadi alasan permintaan tersebut, termasuk permintaan hakim agar gugatan dicabut dan pernyataan yang dianggap intimidatif.


Di balik gugatan ini, terdapat kekhawatiran bahwa demokrasi lokal sedang di ambang kehancuran. Praktik politik uang dan pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu menunjukkan bahwa proses demokrasi sedang diselewengkan. Ir. H. Eddy Santana Putra, MT sendiri menyatakan bahwa gugatan ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi tentang masa depan demokrasi di Sumatera Selatan.


Kasus ini menjadi penting karena dapat menjadi preseden bagi pilkada-pilkada selanjutnya. Publik kini menanti dengan cemas, apakah PTUN Palembang akan menegakkan keadilan atau terjebak dalam pusaran kepentingan politik. Apapun hasilnya, gugatan ini telah membuka tabir praktik kotor yang selama ini tersembunyi.


ADENI ANDRIADI

×
Berita Terbaru Update