×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ir Eddy Santana Putra, MT resmi menggugat Bawaslu Sumsel ke PTUN Palembang

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T12:27:41Z

PALEMBANG, Sumaterannewss-

Saat ini, persidangan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel sudah memasuki masa pemeriksaan di hadiri 9 saksi dari Setiap  Kabupaten di Sumatera Selatan, Rabu 30 April 2023


Dalam persidangan yang dihadiri oleh Bawaslu Sumsel, penggugat yang dikuasai oleh Low Office Garuda Nusantara menghadirkan 9 saksi.


Ketua Tim Kuasa Hukum, Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH., menegaskan, gugatan sengketa Pilgub dengan tergugat Bawaslu Sumsel ini bukan berkaitan dengan hasil namun sengketa proses Pilgub yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.


Objek perbuatannya adalah Bawaslu Sumsel yang abai terhadap laporan, harusnya Bawaslu mengayomi bukan pengancaman,” tegasnya didampingi Agustrias Andhika, A.md, Stat, SH dan Ari Saputera Tarihoran SH MM.


Dia menjelaskan, masyarakat yang membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait pelanggaran Pilgub Sumsel mendapat tindakan dari oknum Bawaslu Sumsel dengan pengancaman.


“Seperti Fadilah yang melaporkan pelanggaran Pilgub Sumsel, saksi mendapat intimidasi dari oknum Bawaslu Sumsel berupa diancam sanksi pidana. Ada juga yang melapor sembako saat masa tenang, laporan ditolak tapi oknum Bawaslu Sumsel malah sembako diminta kemudian KTP difoto dan nomor telepon diminta terus disuruh pulang,” jelasnya.


Laporan lain, sambungnya, seorang relawan yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan ke Bawaslu Sumsel terkait dengan dugaan money politics.


Saat itu, laporan dari relawan yang juga sudah mendapat surat kuasa dari Eddy Santana Putra mendapat pengancaman dan larangan serta mendapat penolakan dari oknum Bawaslu Sumsel.


“Laporan baru diterima Bawaslu Sumsel setelah terjadi keributan. Saat itu, oknum Bawaslu Sumsel juga menggunakan formulir yang salah. Seharusnya menggunakan formulir TSM malah menggunakan formulir model A,” katanya.


Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya Agustrias Andhika, A.md, Stat, SH menjelaskan ada 4 empat objek gugatan.


Adapun 4 objek gugatan dimaksud yakni sebagai berikut:

1. Tindakan administrasi pemerintah Bawaslu Sumsel tidak melakukan tindakan mengeluarkan putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon lain.


2. Tindakan administrasi pemerintah Bawaslu Sumsel yang tidak melakukan tindakan diskualifikasi kepada paslon yang melakukan pelanggaran dalam pilkada tahun 2024 yang telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024;


3. Tindakan administrasi pemerintah Bawaslu Sumsel yang tidak melakukan tindak lanjut atas laporan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh paslon.


Karena tidak menyerahkan hasil kajian atau rekomendasi dari Bawaslu Sumsel kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh jaksa (Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan).


4. Tindakan administrasi pemerintah Bawaslu Sumsel yang tidak netral dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 karena telah berpihak kepada  salah satu pasangan calon.

 (Tim)

×
Berita Terbaru Update