Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T02:49:26Z



INDRALAYA-SumateranNewss.Com

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Syamsul terdakwa kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) reguler dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Sidang menjatuhkan vonis tersebut berlangsung  Senin (20/1/25) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai pihak yang mengajukan dakwaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, didampingi Kasi Intelijen Gita Ramdani, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Assarofi kepada awak media.

Tak hanya itu, lanjutnya, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis ini dianggap sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan JPU.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383.918.746,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan  hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara, kurungan  selama dua tahun," jelas Assarofi.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya justru diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update