SumateranNews Sarolangun. ...
Aktivitas penambang EMA$(Peti) di Desa Tanjung benuang (C.1) Kecamatan Pamenang Selatan,Kabupaten.Merangin Jambi
Aktivis Dewan pimpinan Pusat DPP LSM BRANTAS mengatakan pada media ini 18/7/2024 terkejut melihat keberanian salah seorang warga yang berinisial (T)Membuka usaha tambang emas ilegal di pinggiran Jalan dari C,1 Menuju di dua Desa Selango dan pulau Bayur.
Beliau juga menyampai kepada awak media seharus nya APH, Bisa Melarang (T) untuk melakukan kegiatan membuka tambang tersebut. "Yang pertama kegiatan tambang ini di pinggir jalan lintas juga tidak beberapa jauh dari pompa PDAM dan juga dekat dengan pemukiman Masyarakat" Ujarnya.
Beberapa orang masyarakat juga mengatakan pada media ini.Tidak usil apa yang di lakukan oleh Takim tu. Malam hari dikupas memakai exavator siang nya baru di sedot pakai Dompeng Tuturnya.
Media SumateranNews sudah turun lansung cek TKP Dompeng milik Takim. Sebanyak kurang lebih 5 Set box dompeng ada di lokasi.
Tak berapa lama Takim pemilik Dompeng mengatakan di telpon selulernya ,
"pak silahkan Poto Dompeng saya buat lah beritanya , saya tidak takut dan gentar buat lah Beritanya saya tidak takut"kata Takim.
Sempat di jawab oleh media ini kami cuma silaturahmi aja, kami bukan cari musuh. Lalu takim berkata datang aja kerumah supaya kita saling mengenal..
Kegiatan tambang emas eligal (Peti) yang dilakukan dengan alat dompeng ini sangat menyalahi aturan..
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam:
(1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Lokasi yang di jadikan tempat dompeng ilegal jelas menyisakan lubang lubang yang dalam serta menyebabkan longsong di daerah setempat...
(Tim) Vira