Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dewan Kehormatan PWI Sumsel Ingatkan Wartawan Wajib Taat KEJ

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T03:49:20Z

 

tegasnya.


Mengenai berita asusila, Ocktap juga mengatakan wartawan harus menyimpan identitas yang menyangkut korban, atau tersangka yang masih di bawah umur. “Ini ada berita soal perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” ujarnya.


DK Sumsel, lanjut Ocktap dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang menyetujui terhadap pemberitaan media yang melanggar KEJ dan UU Pers.


“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lainnya yang tidak sesuai kode etik, silakan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW nya akan diusulkan untuk dicabut,” tegas Ocktap.


Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI.


“Kita ini wartawan profesinya. Ada kode etik, peraturan peraturan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapat,” ujarnya.


Ocktap mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ akan dibela sampai kapanpun tapi jika lewat itu merupakan risiko sendiri.


Saat ini DK Sumsel dipimpin Ocktap Riady sebagai Ketua, Jon Heri sebagai sekretaris, Yurdi Yasri, Helmi Apri dan Nasir sebagai anggota. (Riil)



×
Berita Terbaru Update