SumateranNews Sarolangun..
Keluh kesah segenap wali murid kelas IX SMPN. 17 Sarolangun kepada awak media muncul dalam perencanaan kegiatan perpisahan Siswa/i kelas IX disalah satu sekolah menengah pertama negeri 17 yang beralamat di kelurahan Aur Gading, kec. Sarolangun.Kab. Sarolangun.
Dengan keluhan yang dikeluarkan oleh wali murid pasal biaya yang harus ditanggung dan dikeluarkan untuk biaya perpisahan kelas IX yang dinilai cukup tinggi. Biaya tersebut mencapai angka Rp.480.000/Siswa.
Alih-alih ingin menanggung biaya perpisahan tersebut. Bahkan untuk perekonomian saat ini sangat dikatakan sulit, dan wali murid sangat merasa terbebani.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, Jumlah uang tersebut sungguh sangat berarti. Salah seorang wali murid juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap jumlah pemungutan uang perpisahan tersebut.
Apalagi selepas dari jenjang pendidikan SMP ini anak murid akan melanjutkan ke jenjang yang tinggi lagi, dengan kebutuhan yang juga sangat diperlukan.
Ia juga menyebutkan, walaupun telah diadakan rapat komite beberapa waktu yang lalu, namun biaya yang ditetapkan dan dipungut itu sangat tergolong tinggi.
Sangat tidak masuk akal sekali pemungutan biaya perpisahan murid SMP bisa melebihi jumlah perpisahan di tingkat SMA, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa kurang lebih 145 orang x 480.000 = Rp. 69.600.000;
Saat melakukan rapat komite kami selaku wali murid yang hadir tidak diberikan keterangan untuk apa saja kegunaan dari biaya yang di pungut tersebut.
Masih banyak hal penting lain yang harus dipersiapkan oleh wali murid karna siswa/i akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA.
Mereka berharap agar jumlah pemungutan biaya perpisahan ini disesuaikan agar dapat dijangkau oleh semua wali murid.
Acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan biaya adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Permendikbud No.44 tahun 2012 itu menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya satuan pendidikan.
Dengan berdalih apapun, pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya dalam jumlah tertentu yang menyebabkan terikat nya dan berkewajiban bagi wali murid untuk membayar pungutan tersebut.
“Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali Siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima,’’
Sedangkan jika pihak sekolah ingin melaksanakan kegiatan, sebaiknya diserahkan saja kepada Orang Tua/Wali Siswa. Dalam artian sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan.
Jelas, dengan pungutan yang di tentukan dari pihak sekolah yang berdalih komite sekolah,sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.
(Choky)

