Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Sebanyak 82 Kepala Desa Terima pengukuhan SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 28 Juni 2024 | Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T17:10:38Z


 

Muratara, Sumaterannewss.com, - Sebanyak 82 Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara  Telah Menerima Surat keputusan (SK) perpanjangan Masa Jabatan enam Tahun Menjadi Delapan Tahun .

Penyerah SK tersebut Berlangsung di serahkan 

Oleh Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni 

Di lantai 2 Gedung BPKAD Kantor Pemkab Musi rawas Utara 

Jum'at  28  06 2024.


Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Dengan UU No 3  tahun 2024 tentang perubahan  UU No 6 Tahun 2004 Tentang Desa 


Bupati Musi Rawas Utara 

H. Devi Suhartoni Mengatakan Tentang penerapan UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Telah Membawa Perubahan Dinamika pada Pemerintah Daerah  Dan Juga pemerintah Desa.


Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan kepala Desa ini adalah Bentuk Kepastian Hukum yang Di Berikan Oleh pemerintah Daerah parah Pemerintah Desa.


Bupati Mengucapkan selamat kepada parah Kepala Desa Dengan ada nya perpanjangan Masa Jabatan ini Agar Dapat meningkatkan kinerja Dalam Melayani Masyarakat , Dapat Membantu Masyarakat Berbuat la Atas pengabdian agar Dapat memberi kedamaian Kenyamanan di Masing Masing Desa.Supaya Tidak ada permasalahan.


Bagi Kepala Desa Yg masih Mendapatkan Penambahan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Di harapkan Mampu Memberikan Dampak Yang Positif Demi Ke majuan Desa. Guna untuk Merealisasikan Dan rencana yg sudah di persiapkan agar supaya tercapai Di akhir Masa Jabatan Dapat di oktimal kan.


 Di selah itu Juga PLT Kepala Dinas DPMD .P3 A Suhardiman Menyampaikan Perubahan Dari UU No 3 tahun 2024 Adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Yang semula Dari Enam tahun Menjadi Delapan Tahun Yang Di atur pada 

Pasal 39 dan pasal 56.



Dengan terjadi nya perubahan tersebut parah Kepala Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Musi Rawas ada yg sebagian Mendapat kan Perpanjangan 2 Tahun  dari akhir masa Jabatan .


Di Jelaskan Berdasarkan 

Surat Edaran Mentri Dalam Negri ( Mendagri) 

Nomor : 100.3.5.5./ 2625/ Sj. Tentang penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan Terkait Kades Dan Badan permusyawaratan Desa Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Di atas  

UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa. 


Atas Nama Pemerintah Daerah Dan instansi Mengucapkan Selamat  Kepada semua kepala Desa Yang Di Lantik dan di Kukuhkan Kembali Agar semua dengan perpanjangan Masa Jabatan ini Kalian Semua mampu Melaksanakan Melayani Dan Memberi Ke nyamanan Dan kedamaian Membangun  Daerah dan Desa  Dengan Baik.


Turut Hadir Di Acara Tersebut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani s.IK.MH.

Dandim 0406 MLM .

Sekretaris Daerah Drs

Elvandari .M.SI .Asisten 1 

Dan Parah Staf Ahli Beserta lain nya Parah pol PP  Camat  Beserta unsur Lain nya 


Media Sumateran News.

        K4H4R - MZ.

×
Berita Terbaru Update