Muratara, Sumaterannewss.com, - Sebanyak 82 Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara Telah Menerima Surat keputusan (SK) perpanjangan Masa Jabatan enam Tahun Menjadi Delapan Tahun .
Penyerah SK tersebut Berlangsung di serahkan
Oleh Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni
Di lantai 2 Gedung BPKAD Kantor Pemkab Musi rawas Utara
Jum'at 28 06 2024.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan UU No 6 Tahun 2004 Tentang Desa
Bupati Musi Rawas Utara
H. Devi Suhartoni Mengatakan Tentang penerapan UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Telah Membawa Perubahan Dinamika pada Pemerintah Daerah Dan Juga pemerintah Desa.
Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan kepala Desa ini adalah Bentuk Kepastian Hukum yang Di Berikan Oleh pemerintah Daerah parah Pemerintah Desa.
Bupati Mengucapkan selamat kepada parah Kepala Desa Dengan ada nya perpanjangan Masa Jabatan ini Agar Dapat meningkatkan kinerja Dalam Melayani Masyarakat , Dapat Membantu Masyarakat Berbuat la Atas pengabdian agar Dapat memberi kedamaian Kenyamanan di Masing Masing Desa.Supaya Tidak ada permasalahan.
Bagi Kepala Desa Yg masih Mendapatkan Penambahan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Di harapkan Mampu Memberikan Dampak Yang Positif Demi Ke majuan Desa. Guna untuk Merealisasikan Dan rencana yg sudah di persiapkan agar supaya tercapai Di akhir Masa Jabatan Dapat di oktimal kan.
Di selah itu Juga PLT Kepala Dinas DPMD .P3 A Suhardiman Menyampaikan Perubahan Dari UU No 3 tahun 2024 Adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Yang semula Dari Enam tahun Menjadi Delapan Tahun Yang Di atur pada
Pasal 39 dan pasal 56.
Dengan terjadi nya perubahan tersebut parah Kepala Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Musi Rawas ada yg sebagian Mendapat kan Perpanjangan 2 Tahun dari akhir masa Jabatan .
Di Jelaskan Berdasarkan
Surat Edaran Mentri Dalam Negri ( Mendagri)
Nomor : 100.3.5.5./ 2625/ Sj. Tentang penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan Terkait Kades Dan Badan permusyawaratan Desa Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Di atas
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas Nama Pemerintah Daerah Dan instansi Mengucapkan Selamat Kepada semua kepala Desa Yang Di Lantik dan di Kukuhkan Kembali Agar semua dengan perpanjangan Masa Jabatan ini Kalian Semua mampu Melaksanakan Melayani Dan Memberi Ke nyamanan Dan kedamaian Membangun Daerah dan Desa Dengan Baik.
Turut Hadir Di Acara Tersebut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani s.IK.MH.
Dandim 0406 MLM .
Sekretaris Daerah Drs
Elvandari .M.SI .Asisten 1
Dan Parah Staf Ahli Beserta lain nya Parah pol PP Camat Beserta unsur Lain nya
Media Sumateran News.
K4H4R - MZ.



