INDRALAYA- Sumaterannews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga komisionir Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OI, Rabu (31/5/23) Sore.
Ketiga komisionir yang dijemput paksa Kejari Ogan Ilir yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu Ogan Ilir), Karlina (anggota) dan Idris (anggota).
Ketiga komisionir Bawaslu itu di jemput paksa di rumahnya masing-masing.
Dari informasi yang di terima, pihak Kejari Ogan Ilir membentuk dua Tim dalam melakukan penjemputan. Satu tim menjemput Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, sementara satu tim lainya menjemput dua komisioner lainnya, yaitu Idris dan Karlina.
Namun saat mendatangi rumah komisioner Idris, awalnya tim dari Kejari tidak berhasil membawa langsung Idris, dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya memimpin pemeriksaan di rumah Idris di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya.
Petugas Kejari sempat berbincang dengan istri Idris dan meminta agar kooperatif menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya petugas dimana keberadaan Idris, istri Idris mengaku tidak tahu keberadaan suaminya.
Untuk diketahui Idris merupakan satu dari tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang akan diperiksa penyidik, di samping dua komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar dan Karlina yang telah berhasil dibawa ke Kejari OI.
Masih dari pantauan dilapangan, tidak berselang lama akhirnya Idris mendatangi kantor Kejari OI, akhirnya ketiga komisioner Bawaslu OI resmi ditahan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar saat di konfirmasi terkait peristiwa itu, membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap tiga komisioner Bawaslu OI.
Ario mengatakan, penjemputan paksa terhadap ketiga komisioner Bawaslu itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kelanjutan kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,4 milyar.***(Yan)