INDRALAYA -Sumaterannewss.com
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah usai, waktunya KPU Ogan Ilir (OI) menggelar rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS), rapat pleno berlangsung dihalaman Kantor KPU OI Rabu (5/4/23).
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati pada kesempatan tersebut mengatakan, penentuan DPS berdasarkan data yang digunakan pada saat coklit,
data pada coklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Data tersebut disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 241 desa dan kelurahan dalam 16 kecamatan yang terdaftar di 1.256 TPS seluruh Kabupaten Ogan Ilir.
"Data yang dicoklit sebanyak 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Kabupaten Ogan Ilir dan hari ini rapat pleno penentuan DPS harus selesai hari ini paling lambat pukul 00.00 WIB nanti," kata Massuryati kepada awak media.
Lanjutnya, hasil coklit per tanggal 14 Maret lalu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, diantaranya data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang.
Lanjut ketua KPU OI, setelah itu langkah KPU Ogan Ilir selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.
"Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi," terang Massuryati.
Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Namun, selama DPSHP, tidak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, yang baru mencapai usia 17 tahun ataupun ada yang pindah domisili.
"Nanti akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional pada 23 Juni mendatang," papar Massuryati.
Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota.
Jika pada hari pencoblosan ternyata ada pemilih meninggal dunia, KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.
"Ketika ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, pihak KPU akan menandai dengan keterangan bahwa pemilih tersebut meninggal dunia. Jadi yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih," tutup Massuryati ketua KPU OI.***(Yan)


