Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Irwan ST Wakil Ketua 1 DPRD, Dampingi Ormas Pemuda Panca Sila, Serakan Senpira Ke Mapolres PALI

Senin, 06 Maret 2023 | Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T09:32:27Z



sumaterannewss.com  PALI - Irwan ST,  Wakil Ketua 1 DPRD Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ). bersama  Organisasi  Pemuda Pancasila kecamatan Talang Ubi  menyerahkan secara sukarela 11 pucuk senjata api rakitan ilegal pada senin siang ke Mapolres  PALI.


Penyerahan senjata api itu wujud keseriusan Ormas Pemuda Pancasila dalam upaya mendukung Polres PALI untuk memberantas senjata api ilegal di Bumi Serepat Serasan


Penyerahan Senjata Api Rakitan Laras panjang jenis Kecepek itu diterima langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Hardiman SH, serta JPU dihalaman Mapolres PALI.


" Kami siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat," kata Pembina Pemuda Pancasila Irwan ST, didampingi Stely AD, ketua PAC PP Talang Ubi.


 Irwan ST selaku wakil ketua 1 DPRD PALI, saat di wawancarai media ini,  mengatakan, bahwa Pemuda Pancasila siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.


"  Ditambah Irwan, Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap harkamtibmas, kita ini NKRI termasuk saudara saudara kita di Papua juga diharapkan mencontoh kita di PALI ini," ajak Irwan ST lagi.


Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengucapkan terimakasih kepada pihak Oramas Pemuda Pancasila yang telah secara sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan kepada Polres PALI.


Menurut Kapolres PALI, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.


"Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela," katanya.


Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat PALI segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.


Selain itu, Kapolres PALI mengajak seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan, selalu menjaga dan menciptakan harkamtibmas dalam wilayah kabupaten PALI.


"Kami berharap kerja sama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya," ucap Kapolres PALI sembari mengatakan bahwa operasi senpi 2023 berakhir pada tanggal 10 Maret ( Rian )

×
Berita Terbaru Update