MUSI RAWAS UTARA - Sumaterannewss.com, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang perempuan yang diduga Menyalahgunakan Narkoba
Terduga pelaku ditangkap, Sabtu (11/02/2023) jelang waktu subuh atau sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku bernama Humaidah (29) warga Dusun II Kampung II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien.
Pil yang disembunyikan tersangka dalam Bra atau BH itu diduga kuat Narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,73 gram.
Selain mengamankan pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan satu buah Bra warna abu-abu. Satu unit sepeda motor beat warna merah putih
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana mengatakan, status tersangka merupakan pemilik dua butir pil diduga ekstasi ia diproses hukum berdasarkanLP/A/08/II/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Dijelaskan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan bermula, anggota Satres Narkoba Polres Muratara melakukan giat patroli dan razia hunting.
Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian anggota Satres Narkoba melihat motor Honda Beat warna merah putih yang gelagatnya mencurigakan.
Motor tersebut dikemudikan seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Ivandari membonceng Humaidah.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan kendaraannya.
Petugas meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di kantong dan tempat penyimpanan lainya.
“Terduga pelaku Humaidah mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis ekstasi dan mengeluarkannya yang disimpan dalam Bra (BH),” terang AKP Joni Indrayana.
Setelah dicek, barang dalam BH terduga pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien diduga narkotika jenis pil Ekstasi.
Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang untuk di gunakan diri sendiri.
“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Joni Indrayana. (Bambang)